Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengembang Apartemen Bicara Proyek yang Jerat Nur Mahmudi Ismail

Nur Mahmudi Ismail menjanjikan pelebaran jalan setelah pembayaran sejumlah uang dari pengembang apartemen?

31 Agustus 2018 | 12.00 WIB

Ilustrasi suap
Perbesar
Ilustrasi suap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap peran mantan Wali Kota Depok dua periode, Nur Mahmudi Ismail, dalam sangkaan korupsi proyek pelebaran jalan yang merugikan negara Rp 10,7 miliar. Nur Mahmudi disebut membuat anggaran pembebasan lahan berganda.

Baca:
Ini Jalan yang Tak Kunjung Dilebarkan Nur Mahmudi Ismail

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto menuturkan pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, telah dilakukan oleh pengembang apartemen di lokasi. Itu sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi saat menjabat Wali Kota. 

“Fakta penyelidikan menemukan ada anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah pada 2015,” kata Didik, seperti ditulis Koran Tempo, Jumat, 31 Agustus 2018. Nur Mahmudi Ismail, politikus PKS yang juga pernah menjadi Menteri Kehutanan, bahkan mengalokasikan anggaran yang sama tersebut sejak 2013.

Penuturan Didik klop dengan pengakuan Cempaka Group, perusahaan pengembang Apartemen Green Lake View, yang berada sekitar kawasan Jalan Nangka. Juru bicara perusahaan itu, Ikhsan, menceritakan bahwa Nur Mahmudi Ismail pernah berjanji melebarkan Jalan Nangka yang menjadi akses masuk ke Apartemen Green Lake View.

Baca:
Polisi Periksa 80 Saksi untuk Tetapkan Nur Mahmudi Ismail Tersangka

Lokasi apartemen dekat dengan pintu Jalan Tol Cijago, tepatnya sekitar 300 meter dari persimpangan Jalan Nangka-Jalan Raya Bogor.

Janji tersebut dilontarkan ketika Cempaka Group mengurus perizinan pembangunan superblok seluas 13 hektare itu pada 2012. Menurut Ikhsan, setelah menyerahkan sejumlah uang, pengembang mendapat keistimewaan. Janji pelebaran Jalan Nangka dari 5 menjadi 14 meter termasuk di dalamnya.

“Kami tetap saja nungguin janji mau ada pelebaran jalan. Sampai sekarang belum ada hasilnya,” katanya sambil merahasiakan jumlah uang yang pernah disetor untuk perizinan tersebut.

Kesaksian dari Cempaka Group semakin membuka belang dugaan korupsi tersebut karena sosialisasi yang dilakukan kemudian oleh Pemerintah Kota Depok kepada warganya berbeda. Sosialisasi pelebaran jalan diterima warga sekitar Jalan Nangka untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.

Baca:
Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 10 Miliar 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dulu bilangnya buat pelebaran jalan karena sering macet. Ya, saya kalau buat kepentingan umum, kenapa enggak, sih? Apalagi nominalnya juga lumayan," kata seorang warga di sana.

Dia termasuk di antara warga Kelurahan Sukamaju, Kota Depok, di satu sisi Jalan Nangka yang telah menerima uang pembebasan lahan. Uang senilai ratusan juta rupiah telah diterima tapi akhirnya dia tetap tinggal di sana karena proyek tak kunjung berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus