Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menindak tegas pesepeda road bike yang mengokupasi jalan umum. Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menanggapi kasus pesepeda road bike diacungi hari tengah oleh seorang pengendara motor.
Sambodo mengatakan jika jalur khusus untuk sepeda balap atau road bike sudah operasional, pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur sepeda itu akan diberi sanksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita siapkan jalur khusus road bike," ujar Sambodo, Sabtu 29 Mei 2021. "Setelah jalur sepeda itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers."
Bersamaan dengan demam bersepeda, banyak pesepeda road bike yang bergerombol menggunakan lajur kanan di jalan umum. Bahkan ada rombongan pesepeda yang menutup sebagian jalan sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebuah kasus yang viral di media sosial menunjukkan seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan pesepeda road bike mengacungkan jari tengahnya ke arah pesepeda.
Menurut Dirlantas, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyiapkan jalur khusus road bike di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang. Pada saat ini, jalur khusus road bike di jalan layang Casablanca itu masih dalam tahap uji coba.
Sanksi untuk pesepeda yang melanggar jalur khusus ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pelanggaran Pasal 299 UU Lalulintas," ujar Sambodo.
Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Seain Pasal 299, ada pasal 122 UU LLAJ yang dapat dikenakan kepada pesepeda road bike yang mengokupasi jalan umum dan berkendara di luar jalur khusus. Pasal 122 itu berbunyi: "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".
Baca juga: Lajur Road Bike di Jalan Layang Non Tol, Ini Alasannya