Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mendukung kebijakan pemerintah pusat, pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta efektif berlaku pada 11-25 Januari 2021. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini jumlah kasus aktif di Ibu Kota makin meningkat hingga angkanya, semakin mendekati kapasitas ruang isolasi di rumah sakit rujukan pasien Covid-19. "Kalau ini dibiarkan terus, maka yang membutuhkan akan naik ke atas," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparannya secara virtual, Sabtu, 9 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies mengatakan terdapat 17.383 kasus aktif di Jakarta saat ini. Angka itu merupakan yang tertinggi selama lebih dari sembilan bulan pandemi Covid-19 melanda.
Sebenarnya tren jumlah kasus sempat stagnan, bahkan melandai selama masa PSBB transisi. Sayang lonjakan terjadi pada awal September 2020 setelah momen libur panjang satu bulan sebelumnya.
Menurut Anies, kasus aktif pada 30 Agustus-11 September naik 49 persen dari 7.960 menjadi 11.824. Angka kematian juga menanjak 17 persen. Untuk itulah, Anies memperketat PSBB mulai September 2020 selama hampir satu bulan, lalu dilonggarkan lagi.
Kenaikan signifikan jumlah kasus kembali terjadi dua pekan setelah libur panjang 28 Oktober-2 November. "Pengalaman, kalau habis libur panjang, 10-14 hari kemudian kasus aktif meningkat. Karena itu, sekarang diantisipasi."
Dengan 17 ribu kasus aktif, Anies mengatakan fasilitas perawatan dan kapasitas tenaga medis pasien Covid-19 harus disiapkan. Pasien Covid-19 Jakarta terdiri dari 40 persen tanpa gejala, 30 persen bergejala ringan, 20 persen gejala sedang, 3 persen gejala berat, dan 2 persen kritis.
Penambahan ruang isolasi yang diperlukan pasien Covid-19 ketika kasus aktif naik dari 10 ribu menjadi 17 ribu. Jika 40 persen pasien tak bergejala, dibutuhkan tambahan tempat isolasi dari 4 ribu menjadi 6.800.
Kapasitas ruangan bagi pasien bergejala berat juga harus ditambah dari 300 menjadi 510. Jika dua persen pasien kritis, tempat perawatan yang semula perlu 200 bertambah 340 unit.
"Ini penambahan sangat signifikan dan butuh tempat perawatan dan tenaga medis yang tidak sedikit," kata dia.
Hingga 3 Januari 2021, Pemerintah DKI mencatat 87 persen tempat tidur isolasi di 98 rumah sakit rujukan telah terisi. Sedangkan persentase keterpakaian tempat tidur ICU mencapai 79 persen.
Anies berharap pengetatan PSBB dapat menekan kenaikan kasus. Dia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengosongkan rumah sakit, Wisma Atlet Kemayoran, dan hotel khusus OTG dari para pasien Covid-19.
Pengetatan PSBB Jakarta berupa aturan yang menentukan jumlah orang yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas, jam operasional tempat makan dan pusat perbelanjaan maksimal 19.00 WIB, dan kendaraan umum hanya melayani penumpang hingga 20.00 WIB.
Ia memutuskan pembelajaran tetap secara daring, pembatasan jumlah orang di tempat makan maksimal 25 persen, dan jumlah orang di tempat ibadah paling banyak 50 persen. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya juga dihentikan sementara waktu.
Selain pengetatan, Pemerintah DKI menambah tiga rumah sakit rujukan Covid-19. Itu artinya, kini ada 101 rumah sakit rujukan.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan tiga rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan pemerintah itu adalah Rumah Sakit Ukrida Jakarta Barat, RS Antam Medika Jakarta Timur, dan RS Harapan Jayakarta Jakarta Timur.
Epidemiolog Universitas Pandu Riono memperkirakan rumah sakit di seluruh Pulau Jawa, termasuk Ibu Kota, bisa-bisa kolaps menghadapi pasien Covid-19 yang terus meningkat pesat. Hal itu akan terjadi jika pemerintah pusat tak segera bertindak mengatasi pandemi yang menurutnya kian memburuk.
Dia menyarankan agar DKI menyiapkan rumah sakit khusus pasien Covid-19. "Yang menjadi masalah adalah minggu-minggu depan ini seluruh rumah sakit di Pulau Jawa akan kolaps termasuk DKI," kata dia saat dihubungi, Selasa, 5 Januari 2021.
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyambut baik pengetatan PSBB selama dua pekan. Menurut dia, pengetatan diperlukan karena rumah sakit rujukan Covid-19 di Ibu Kota berpotensi kolaps dalam waktu dekat.
"Pengetatan kebijakan sangat tepat untuk menekan penularan Covid-19 yang sudah meluas," kata Mujiyono saat dihubungi, Kamis, 7 Januari 2021. Saat itu, tingkat keterisian rumah sakit rujukan di Ibu Kota sudah mencapai 87 persen.
Dia mengingatkan pemerintah soal penambahan kapasitas rumah sakit dan tenaga medis. Bahkan, menurut politikus Demokrat itu, pemerintah perlu memikirkan untuk memobilisasi sementara tenaga kesehatan dari daerah-daerah dengan tingkat penularan yang rendah.
"Atau minta dukungan tenaga kesehatan dari negara sahabat yang sudah dapat mengendalikan pandemi Covid-19."
LANI DIANA | IMAM HAMDI