Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengungsi Banjir Cipinang Kerubuti Tenda Pramuka Peduli, Ada Apa?

Warga Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, yang terdampak banjir mengerubungi tenda Pramuka Peduli

2 Januari 2020 | 16.07 WIB

Suasana pembagian pakaian gratis oleh Pramuka Peduli Kwarcab Jakarta Timur di posko pengungsian korban banjir, Masjid Raya Universitas Borobudur, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 Januari 2020. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Suasana pembagian pakaian gratis oleh Pramuka Peduli Kwarcab Jakarta Timur di posko pengungsian korban banjir, Masjid Raya Universitas Borobudur, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 Januari 2020. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Warga Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, yang terdampak banjir mengerubungi tenda Pramuka Peduli Kwartir Cabang Jakarta Timur di pekarangan Masjid Raya Universitas Borobudur. Mereka memilah pakaian yang dibagikan secara gratis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Rizky, anggota Pramuka Peduli Kwarcab Jakarta Timur, mengatakan kegiatan bagi-bagi pakaian gratis rutin mereka lakukan setiap bencana terjadi, termasuk banjir.

Kali ini, mereka membawa lebih dari 20 karung berisi pakaian. “Ini kami kumpulkan dari teman-teman di Kecamatan,” tutur dia saat Tempo temui di lokasi pada Kamis, 2 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rizky menjelaskan, sumbangan tersebut dibawa ke Walikota untuk didata terlebih dahulu. Setelah itu, pihak Walikota akan menyerahkannya kepada Pramuka Peduli Kwarcab Jakarta Timur untuk dibagikan kepada pengungsi.

Pakaian bersih memang menjadi salah satu kebutuhan mendesak para pengungsi. Sondang, 29 tahun, warga RT01/RW04 Cipinang Melayu, Jakarta Timur, mengatakan tak sempat menyelamatkan barang-barangnya lantaran ketinggian banjir meningkat dengan cepat. “Sempat bawa barang-barang sedikit saja waktu evakuasi. Lemari saya sudah keburu terbalik,” tutur dia.

Sondang terlihat membawa beberapa helai pakaian untuk dua putrinya yang berumur tiga dan tujuh tahun. Menurut Sondang, ia tak memiliki baju ganti untuk kedua putrinya. “Tidak ada baju sama sekali. Rumah saya habis (terendam banjir) sampai atapnya,” kata Sondang.

Lurah Cipinang Melayu, Agus Sulaiman, sebelumnya menyatakan hal yang sama ihwal pentingnya bantuan berupa pakaian. Selain karena mayoritas baju korban terendam banjir, pakaian yang tersedia di posko pengungsian di Masjid Universitas Borobudur tak dapat memenuhi kebutuhan pengungsi.

Susasana evakuasi warga RW 04, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, pada Rabu, 1 Desember 2019 oleh tim dari Basarnas. Tempo/Adam Prireza

“Karena kondisi rumah terendam dan juga pakaian banyak yang tak sempat dibawa," kata Agus. Sampai pagi ini, setidaknya ada 926 warga Cipinang Melayu yang mengungsi di Masjid Universitas Borobudur.

Banjir mengepung sejumlah wilayah di Jakarta dan kota-kota satelit seperti Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bogor sejak Rabu, 1 Januari 2020. Kepala BNPB Doni Monardo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meninjau beberapa titik banjir.

Sampai saat ini, BNPB mencatat 16 orang meninggal akibat banjir. Dengan rincian DKI Jakarta 8 orang, Kota Bekasi 1, Kota Depok 3, Kota Bogor 1, Kabupaten Bogor 1, Kota Tangerang 1, dan Tangerang Selatan 1 orang.

Pemprov DKI melalui Dinas Sosial telah mengerahkan personil, bersama jajaran Pemerintah Kota Administrasi di lima wilayah untuk mendistribusikan bantuan banjir. Bantuan yang telah diberikan di antaranya makanan siap saji, karpet, selimut, pampers, pembalut wanita, hingga makanan pokok, seperti beras, telur, minyak goreng, sarden, dan kecap.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus