Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak dibuka pada Sabtu, 30 Agustus 2022 lalu, Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta dampak Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah menerima 182 pengaduan masyarakat per hari ini. Pos pengaduan ini dibuka bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran sewenang-wenang maupun represi kebebasan di ranah digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020 (Permenkominfo No. 5/2020),” kata pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam keterangannya, 2 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari data pengaduan sementara sampai dengan siaran pers ini diumumkan, kata Teo, profil pengadu yang diterima sangat beragam, mulai dari pekerja kreatif seperti artis, musisi, desainer grafis, pembuat konten bahkan developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital. “Setidaknya terdapat empat pola permasalahan yang didapatkan dari pengaduan yang masuk,” ujarnya.
Empat pola permasalahan itu, pertama, kerugian berupa hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic, dan beberapa situs lainnya. Berbagai layanan tersebut, ujar Teo, didapatkan tidak dengan ‘cuma-cuma’ melainkan dengan membayar sejumlah uang yang bahkan dalam beberapa kasus hingga ratusan juta rupiah.
Kedua, kerugian berupa hilangnya penghasilan. Kegiatan usaha profesional para pengadu sangat terganggu karena transaksi yang gagal dilakukan maupun pendapatan yang tertahan yang tidak bisa diakses akibat situs Paypal yang diblokir.
Kerugian akibat kehilangan akses
Tidak hanya itu, hilangnya akses terhadap situs seperti Steam, Epic, dan lainnya juga menghilangkan penghasilan beberapa pengadu yang menggunakan layanan itu untuk mendapatkan penghasilan. “Kerugian yang dialami pengadu dapat mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.
Ketiga, kerugian berupa hilangnya pekerjaan. Mayoritas pekerja kreatif yang bergerak di sektor digital usahanya secara jangka panjang sangat bergantung pada situs Paypal yang diblokir.
“Akibat pemblokiran, telah banyak pengadu yang sudah kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja. Kebijakan Menkominfo mencabut sementara waktu blokir terhadap aplikasi Paypal tidak menjawab permasalahan pengadu dalam jangka panjang tersebut,” ucap Teo.
Keempat, pengadu yang mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo No. 5/2020. “LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengaduan yang sementara ini masuk telah menunjukkan bahwa kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas, khususnya pada pekerja industri kreatif,” katanya.