Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perawatan Rambut di Salon saat PSBB Transisi Wajib Reservasi

Ada lima poin penting saat usaha salon mulai beroperasi di masa PSBB Transisi, salah satunya wajib reservasi

14 Juni 2020 | 07.06 WIB

Perawatan rambut di salon saat masa PSBB Transisi. (Dok. L'Oreal Indonesia)
Perbesar
Perawatan rambut di salon saat masa PSBB Transisi. (Dok. L'Oreal Indonesia)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Selama masa Pembatasan Jarak Sosial Berskala Besar atau PSBB hampir semua aktivitas dilakukan di rumah, termasuk menata rambut sendiri. Tak heran jika banyak yang memberanikan diri mengubah gaya rambut sendiri di rumah. Namun tak sedikit juga yang tak puas menata rambut sendiri dibandingkan dengan bantuan hairdresser di salon

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dengan peraturan terbaru pemerintah provinsi DKI Jakarta tentang fase transisi PSBB bagi beberapa kegiatan dan sektor industri tertentu, dapat beroperasi
kembali secara terbatas. “Menimbang kesiapan protokol dan gencarnya sosialisasi yang telah dilakukan, unit usaha salon dan tata rambut dianggap sebagai salah satu industri yang memiliki kesiapan memadai untuk dapat mulai beroperasi secara terbatas di tanggal 15 Juni,” ujar Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pihaknya bersama komunitas Industri dan Pengusaha Salon atau KIPS dan L'Oreal Indonesia membuat protokol Pencegahan COVID-19 bagi usaha salon. Beberapa poin penting pada protokol keluaran Keputusan Kadisparekraf adalah sebagai berikut:

1. Pengawasan kesehatan ketat seperti screening test, pengecekan suhu tubuh, dan penggunaan masker bagi seluruh karyawan dan konsumen salon.
2. Sterilisasi seluruh alat pendukung dan barang-barang yang sering disentuh/digunakan setiap kali setelah pemakaian.
3. Pemakaian APD seperti masker, face shield, serta penggunaan sarung tangan khusus untuk melakukan servis teknikal seperti pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut.
4. Membatasi jam operasional sesuai aturan Pemprov, membatasi jenis servis di salon (hanya untuk rambut) – dengan waktu servis maksimal 120 menit per orang, meminimalisir kontak fisik dan mengatur jarak kursi secara berselang.
5. Menganjurkan sistem reservasi bagi konsumen dan menerapkan pembayaran non-tunai. 

General Manager Professional Product Division PT. L'Oréal Indonesia, Michael Justisoesetya, menjelaskan bahwa pihaknya bersama KIPS berupaya secara terus-menerus untuk memastikan protokol ini tersosialisasi dengan baik melalui berbagai jaringan media komunikasi yang tersedia. Salah satu upaya yang dilakukan dengan webinar untuk mensosialisasikan ‘Protokol Pencegahan Covid-19 Unit Usaha Salon’ yang diikuti oleh ribuan salon di seluruh Indonesia.

“Kami juga rutin mengadakan online training yang dilakukan oleh ketiga brand kecantikan rambut yang bernaung dibawah perusahaan kami seperti L'Oréal Professionnel, Matrix, dan Kerastase serta mengadakan edukasi/online training bagi hairdresser via aplikasi L'Oréal Access yang dapat diunduh secara gratis. Sampai saat ini, sosialisasi kami telah menyentuh lebih dari 5000 salon di Indonesia dan sebagian besar berasal dari DKI Jakarta," ujar Michael dari keterangan pers yang diterima Tempo.

Ketika salon sudah mulai beroperasi kembali mulai tanggal 15 Juni 2020, KIPS bersama L'Oréal berkomitmen membantu Pemprov DKI untuk memantau dan mengingatkan penerapan protokol di salon- salon. Perwakilan KIPS Rudy Hadisuwarno mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan tindakan preventif terhadap risiko penularan di salon. "Salah satunya dengan turut membantu melakukan pengawasan intensif terhadap protokol yang telah dirancang. Protokol ini akan dijalankan dengan sebaik-baiknya pada fase transisi demi
mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat, aman dan produktif,” ujarnya. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus