Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Periksa Dugaan SARA Guru SMAN 58, Dinas Pendidikan: Bisa Diturunkan Pangkatnya

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memeriksa seorang guru SMAN 58, yang diduga menyebarkan imbauan berbau SARA dalam proses pemilihan ketua OSIS.

4 November 2020 | 16.30 WIB

Ilustrasi guru. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi guru. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memeriksa seorang guru SMAN 58, yang diduga menyebarkan imbauan berbau SARA dalam proses pemilihan ketua OSIS.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PKT) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Didih Hartaya mengatakan pemeriksaan masih dalam tahap awal di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Yang bersangkutan telah dimintai keterangan. Kami juga akan panggil saksi dan mengumpulkan bukti untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin ini," kata Didih saat dihubungi, Rabu, 4 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah proses pemeriksaan selesai dan berita acaranya dibuat, Dinas Pendidikan baru bisa memutuskan untuk memberikan sanksi kepada guru berinisial TS itu. Sanksi yang diberikan bakal mengacu terhadap Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.

Selain itu, pemberian sanksi juga bakal mengacu Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen tersebut, kata dia, seorang guru harus bertindak objektif dan tidak boleh bersikap diskriminasi atas dasar jenis kelamin hingga suku, agama dan ras antar golongan (SARA).

Sedangkan, PP 53/2010 mengamanatkan bahwa guru harus bersikap adil. Menurut Didih, guru SMAN 58 tersebut berpotensi mendapatkan sanksi ringan hingga sedang. "Dari jenis pelanggarannya belum masuk kategori berat yang bisa dilakukan pemecatan."

Didih menuturkan guru SMA Negeri 58 Jakarta TS berpotensi mendapatkan sanksi administrasi dan penundaan kenaikan pangkat atau golongan. "Bahkan yang bersangkutan bisa diturunkan pangkatnya."

Kasus guru menyebarkan imbauan SARA di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur, viral di media sosial pada Selasa, 27 Oktober 2020. Hal ini berawal saat TS mengajak para siswa memilih calon ketua OSIS dari pasangan calon yang berlatar agama Islam.

Baca juga: Polisi Tangkap Wartawan Abal-Abal yang Peras Guru SMA

Ia juga melarang siswanya memilih calon non-muslim. Ujaran TS yang berbau SARA itu disampaikan dalam sebuah grup WhatsApp bernama Rohis 58. Tangkapan layar ujaran itu pun viral di media sosial. "Assalamualaikum hati-hati memilih Paslon 1 dan 2 calon non Islam," kata TS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus