Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang Diadukan ke Pelapor Khusus PBB

Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Tangerang menyerahkan laporan pengaduan kepada Pelapor Khusus PBB untuk penyiksaan atas peristiwa tersebut.

19 April 2022 | 18.55 WIB

Sidang Kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pemeriksaan  saksi,  Selasa 8 Februari  2022. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sidang Kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa 8 Februari 2022. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus kebakaran Lapas Tangerang pada Selasa, 19 April 2022. Sidang kali ini turut dipantau oleh Tim Advokasi Korban Kebakaran atau TAKK yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tim Advokasi pada kesempatan itu juga menyerahkan tembusan laporan pengaduan kepada Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa Bangsa atau PBB untuk Penyiksaan atas peristiwa kebakaran maut di Lapas Tangerang itu. Laporan diserahkan tim advokasi kepada majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.

"Pelaporan tersebut koalisi lakukan agar pemerintah Indonesia secara serius melakukan pembenahan pengelolaan lembaga pemasyarakatan, tidak hanya di Lapas Tangerang, melainkan seluruh lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia," kata anggota Tim Advokasi Nixon Randy Sinaga di PN Tangerang, Selasa, 19 April 2022.

Dia berharap laporan tersebut bisa jadi pegangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara pidana kasus kebakaran Lapas Tangerang itu.

Kebakaran di Lapas Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 lalu  memakan korban jiwa sejumlah 49 orang. Memiliki jumlah korban yang banyak TAKK juga menyoroti kelebihan kapasitas di Lapas Tangerang  itu.

"Penyiksaan dan penghukuman  tidak manusiawi  ini tidak sesuai ketentuan internasional. Dan ini menjadi tanggungjawab  Dirjendpas  Kementerian Hukum dan HAM," kata angota tim lainnya, Fadhil Al Fatan.

Baca juga: Napi Lapas Tangerang Ungkap Dugaan Jual Beli Kamar, Bayar hingga Rp 2 Juta

AYU CIPTA




 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus