Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus kebakaran Lapas Tangerang pada Selasa, 19 April 2022. Sidang kali ini turut dipantau oleh Tim Advokasi Korban Kebakaran atau TAKK yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Advokasi pada kesempatan itu juga menyerahkan tembusan laporan pengaduan kepada Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa Bangsa atau PBB untuk Penyiksaan atas peristiwa kebakaran maut di Lapas Tangerang itu. Laporan diserahkan tim advokasi kepada majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.
"Pelaporan tersebut koalisi lakukan agar pemerintah Indonesia secara serius melakukan pembenahan pengelolaan lembaga pemasyarakatan, tidak hanya di Lapas Tangerang, melainkan seluruh lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia," kata anggota Tim Advokasi Nixon Randy Sinaga di PN Tangerang, Selasa, 19 April 2022.
Dia berharap laporan tersebut bisa jadi pegangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara pidana kasus kebakaran Lapas Tangerang itu.
Kebakaran di Lapas Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 lalu memakan korban jiwa sejumlah 49 orang. Memiliki jumlah korban yang banyak TAKK juga menyoroti kelebihan kapasitas di Lapas Tangerang itu.
"Penyiksaan dan penghukuman tidak manusiawi ini tidak sesuai ketentuan internasional. Dan ini menjadi tanggungjawab Dirjendpas Kementerian Hukum dan HAM," kata angota tim lainnya, Fadhil Al Fatan.
Baca juga: Napi Lapas Tangerang Ungkap Dugaan Jual Beli Kamar, Bayar hingga Rp 2 Juta
AYU CIPTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini