Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Petugas PPSU DKI Meninggal Saat Bekerja, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Asuransi

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan asuransi kecelakaan kerja kepada dua petugas PPSU DKI, yang tewas saat sedang bertugas.

27 Juli 2020 | 19.39 WIB

Salah satu rekan korban memperlihatkan nama petugas PPSU yang tewas akibat terlindas truk di Jalan Raya Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2020). (ANTARA/HO-Kelurahan Kelapa Dua Wetan)
Perbesar
Salah satu rekan korban memperlihatkan nama petugas PPSU yang tewas akibat terlindas truk di Jalan Raya Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2020). (ANTARA/HO-Kelurahan Kelapa Dua Wetan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disingkat BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan asuransi kecelakaan kerja kepada dua petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) DKI, yang tewas saat sedang bertugas.

Asuransi kecelakaan kerja yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 642 juta itu diserahkan kepada ahli waris di Balai Kota DKI, Senin, 27 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kedua PPSU yang meninggal saat bertugas itu, yakni Taka, 43 tahun, dan Jamaludin, 51 tahun, "Asuransi kematian kami berikan berupa uang tunai dan beasiswa kepada anak almarhum," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Taka (43) merupakan anggota PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat yang meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari saat sedang bertugas membersihkan jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis, 23 Juli lalu. .

Sedangkan, Jamaludin, meninggal pada Jumat 24 Juli. Jamaludin, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Agus menuturkan medua ahli waris menerima santunan tunai masing-masing sebesar Rp 227,265 juta. Santunan tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman dan santunan berkala.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan beasiswa untuk dua anak almarhum Taka dengan total mencapai Rp 111 juta. Beasiswa juga diberikan kepada 1 anak dari almarhum Jamaludin sebesar Rp 76,5 juta.

Adapun ahli waris Taka mendapatkan Rp 338.264.800, sedangkan ahli waris Jamaludin mensapatkan Rp 303.764.800. "Beasiswa ini bisa dimanfaatkan untuk pendidikan sampai S1."

Agus menuturkan kejadian yang meninpa Taka dan Jamaludin merupakan kejadian kecelakaan kerja. Karena itu, ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang merupakan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja.

“Semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga dan kami berharap kejadian ini tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan ekonomi," ujarnya tentang keluarga yang ditinggalkan kedua mendiang petugas PPSU tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus