Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus meminta warga untuk tidak takbiran keliling. Dia berujar takbiran keliling termasuk pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Jadi sebaiknya takbir keliling ditiadakan karena ini melanggar PSBB sebenarnya," kata Yusri saat dihubungi, Sabtu, 23 Mei 2020.
Yusri menyatakan, polisi mulai dari tingkat polsek, polres hingga polda bakal patroli di semua lokasi Ibu Kota. Jika ditemukan segerombolan orang tengah takbir keliling, lanjut dia, polisi akan mengimbau untuk bubar.
Dia mengingatkan, dalam peraturan gubernur DKI tidak membolehkan masyarakat berkerumun lebih dari lima orang di luar rumah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI.
Pasal 11 pergub itu tertera ada tiga jenis sanksi bagi setiap individu yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, kerja sosial sambil mengenakan rompi, hingga denda paling sedikit Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.
"Sudah diimbau oleh pemda kemudian MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan DMI (Dewan Masjid Indonesia) untuk kegiatan selama pandemi Covid-19 ini, apalagi adanya pergub PSBB, untuk supaya takbir keliling ditiadakan," jelas Yusri.
Menurut dia, hingga kini belum ada warga yang mengajukan izin untuk menggelar takbir keliling. Polisi juga tak akan menutup jalan malam ini. "Tidak ada orang takbir keliling untuk apa ditutup," ujarnya.
Takbiran keliling sudah menjadi budaya bagi masyarakat Muslim guna menyambut Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah telah menetapkan awal Syawal atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini