Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengeluarkan lebih dari 1.500 surat bukti pelanggaran (tilang) hingga akhir pekan lalu. Surat tilang itu ditujukan untuk pelanggaran yang terekam dalam sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf, mengatakan, dari 1.500 kendaraan yang ditilang itu, polisi telah memblokir lebih dari 800 surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Kami blokir karena pemiliknya tidak merespons," kata dia di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi juga memblokir STNK yang pemiliknya tidak membayar denda hingga batas waktu yang ditetapkan. Pelanggar punya waktu tujuh hari untuk membayar denda setelah mereka mengklarifikasi surat tilang.
Dampak pemblokiran itu, kata Yusuf, akan dirasakan saat pelanggar mengurus perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan bermotor. Petugas Samsat tak bakal melayani mereka sebelum melunasi denda tilang.
Sanksi dalam sistem E-TLE berlaku sejak November tahun lalu. Sistem tilang ini menggunakan kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang mampu mendeteksi pelat nomor kendaraan. M. YUSUF MANURUNG
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo