Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum akan menerapkan aturan ganjil genap untuk sepeda motor di masa PSBB Transisi. "Belum diterapkan (aturan ganjil-genap sepeda motor), acuan kami Pergub 88 tahun 2019," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jumat, 21 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dalam Pasal 7 di Pergub itu, sepeda motor dikenakan peraturan ganjil genap. Dikutip dari laman resmi milik Pemerintah DKI Jakarta, jdih.jakarta.go.id. Anies menerbitkan Pergub soal ganjil genap sepeda motor itu pada 19 Agustus 2020.
Pada BAB III Pergub itu, diatur jenis-jenis kendaraan yang dikenakan ganjil genap saat PSBB Transisi. Berikut ini dua pasal Pergub 80 Tahun 2020 tentang sepeda motor:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal 7
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
- pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Pasal 8
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
- setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
- setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
- nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
(3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.