Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Klaim Kecelakaan Sepeda Turun Sejak Ada Jalur Khusus

Polda Metro Jaya mengklaim jalur sepeda bisa menekan kecelakaan lalu lintas terhadap pengguna sepeda.

1 Februari 2020 | 10.30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi sejumlah Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) bersepeda di Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari uji coba jalur sepeda sebanyak 17 jalur dibagi dalam tiga fase yang seluruhnya mencapai 63 kilometer. ANTARA
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi sejumlah Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) bersepeda di Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari uji coba jalur sepeda sebanyak 17 jalur dibagi dalam tiga fase yang seluruhnya mencapai 63 kilometer. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan kehadiran jalur sepeda cukup efektif menekan angka kecelakaan terhadap pengguna sepeda. Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat, menyatakan ada penurunan persentase kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut dia, penurunan kecelakaan lalu lintas terhadap pengguna sepeda mencapai 13 persen, terhitung sejak dua bulan adanya jalur sepeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dua bulan sebelum ada jalur sepeda jumlah laka (kecelakaan) terhadap pengguna sepeda itu 24 insiden. Setelah ada jalur sepeda turun menjadi 21 insiden. Artinya (turun) 13 persen," ujar Wahyu saat acara Ngobrol @tempo di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020.

Wahyu menyatakan kepolisian akan melakukan pengamanan pada jalur sepeda yang sudah ada saat ini. Pengamanan dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan hunting dan stasioner.

"Hunting ini ya (dengan) mencari yang melakukan pelanggaran. Kemudian yang stasioner, kami menempatkan beberapa anggota di titik-titik tertentu yang memang agak rawan," kata Wakapolda.

Tak cukup sampai di situ, Wahyu menerangkan, perlindungan pada pengguna sepeda telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur mengenai penyediaan sarana bagi pengguna sepeda dan pada Pasal 299 mengenai pelanggaran jika sarana tersebut sudah ada.

Dia berharap dengan adanya pengamanan jalur sepeda, para pesepeda bisa merasa nyaman. "Kami bisa lihat suatu saat nanti orang yang bersepeda di jalur sepeda itu tanpa ada gangguan," sebut Wahyu.

KIKI ASTARI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus