Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Limpahkan Abdul Basith Cs ke Kejari Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya melimpahkan Abdul Basith cs, tersangka kasus upaya teror saat pelantikan presiden,

23 Januari 2020 | 13.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Abdul Basith. Facebook/Abdul Basith

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan tersangka bom molotov Abdul Basith bersama 16 tersangka lainnya dan alat bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan hari ini. Penyerahan tahap kedua tersebut dilakukan setelah Kejari Tangerang Selatan menyatakan berkas perkara eks dosen IPB itu sudah P21 alias lengkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaksanaan tahap dua pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2020 tersangka perkara bom rakitan AB (Abdul Basith) dan kawan-kawan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suyudi Ario Seto saat dihubungi Kamis, 23 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun ke-16 tersangka lainnya yang akan dilimpahkan ke pengadilan, antara lain AR, IB, MNSW, YS, YF, OS, MS, MJ, S, LN, LA, JRA, LS, SS, JA, MD. Sebelum diserahkan, para tersangka perencana bom molotov saat pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin itu menjalani tes kesehatan terlebih dahulu.

"Pemeriksaan kesehatan tersangka dilakukan di Biddokes Polda," kata Suyudi.

Selain berencana menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR RI, polisi menyebut Abdul Basith Cs juga berencana meledakkan bom ikan saat Aksi Mujahid 212 pada 28 September 2019.

Abdul Basith, menyebut sejumlah bom ikan disiapkan untuk meledakkan pusat bisnis di beberapa titik di Jakarta. Abdul mengutarakan rencananya bom diletakkan di pusat bisnis di tujuh titik.

"Otista, Kelapa Gading, Senen, Glodok, dan Taman Anggrek," kata Abdul Basith.

Menurut Abdul, bom ikan bukan menyasar kepada massa tertentu melainkan pusat bisnis. Tujuannya menyerang etnis Cina yang tinggal di Indonesia.

Rencana ini dibahas dalam rapat di kediaman mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Soenarko di Ciputat, Tangerang Selatan pada 20 September 2019.

Komplotan ini ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror di Tangerang Selatan pada Sabtu dini hari, 28 September 2019 atau sehari sebelum pelaksanaan teror bom ikan tersebut. Polisi menjerat mereka dengan sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus