Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Ringkus Dua Komplotan Curanmor Spesialis Kos-kosan di Jawa Timur

Komplotan curanmor ini sering beraksi di kawasan Sepanjang dan Wonoayu

28 Desember 2024 | 06.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis rumah kos di wilayah Sidoarjo. Kepala Urusan Penerangan Umum Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Yanuar Rizal Ardhianto mengatakan, kedua pelaku kerap beraksi di kawasan Sepanjang dan Wonoayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua tersangka yang telah ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ujar Rizal, ialah seorang warga Kenjeran, Surabaya berinisial FPL, 24 tahun, dan warga Semampir, Surabaya berinisial AK, 33 tahun. Rizal mengungkapkan, aksi pencurian FPL dan AK ini terekam dalam CCTV yang kemudian tersebar luas di media sosial. “Aksi dua pelaku pencuri kendaraan roda dua di dua lokasi rumah kos, di kawasan Taman dan Wonoayu, Sidoarjo ini terekam CCTV,” kata RIzal dalam keterangan resmi, Jumat, 27 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari penangkapan kedua tersangka, kepolisian mengamankan tiga sepeda motor, tiga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor, rekaman CCTV, dan juga pakaian yang dikenakan para pelaku saat menjalankan aksi pencurian. Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa gembok dan alat-alat untuk membuat kunci pembuka gembok dan motor.

Rizal mengatakan, FPL dan AK merupakan bagian dari komplotan curanmor dan sering beraksi bersama rekan-rekannya yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Para pelaku yang lain atau DPO dalam proses pengejaran.” Selain beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sidoarjo, mereka juga pernah melakukan curanmor di Surabaya. “Komplotan ini juga pernah beraksi di dua TKP yang ada di Kenjeran, Surabaya,” kata Rizal. 

Sementara itu, Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Arbaridi Jumhur mengungkapkan peran para tersangka. Ia menerangkan bahwa tersangka FPL bersama dua buron lainnya, UD dan RK, berperan sebagai eksekutor sekaligus pengendara motor hasil curian. “Mereka mendapat bagian Rp 1 juta dari hasil penjualan motor curian itu,” kata Jumhur.

Sementara tersangka DN alias KR, yang juga berstatus buron, berperan sebagai joki motor, penyedia sarana, sekaligus pengawas dalam aksi pencurian tersebut. Kemudian ada pula seseorang berinisial AG yang masuk dalam DPO. “Dalam kasus ini tersangka AG berperan paling dominan,” tutur Jumhur. Tersangka AG memiliki peran membobol gembok pagar rumah kos di Wage, Sidoarjo, serta pemilik kunci T dan L. 

“Komplotan ini spesialis pecuri kos-kosan,” kata Jumhar. Atas perbuatannya, para tersangka curanmor spesialis rumah kos itu dikenakan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Seluruh tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujar Jumhur.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus