Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan kasus kerumunan Rizieq Shihab kembali ditunda akibat ketidakhadiran pihak termohon yaitu yakni Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menunda sidang hingga 8 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hakim memberikan kesempatan agar termohon dipanggil sekali lagi, dengan catatan jika tidak hadir lagi, maka persidangan akan dilanjutkan," ujar hakim Suharno dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 1 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rizieq Shihab mengajukan prapreradilan guna menggugat penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk kedua kalinya pada 3 Februari. Sidang praperadilan ini telah digelar dua kali, namun Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya belum pernah datang.
Baca juga: Penasihat Hukum Minta 3 Perkara Rizieq Shihab Digabungkan dalam Satu Persidangan
Pada praperadilan pertama yang diajukan Rizieq Shihab, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Rizieq. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah sah secara hukum.