Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria berinisial RJK (19) mempertontonkan tubuhnya dalam keadaan telanjang kepada pengemudi ojek online (ojol) ketika mengambil pesanan makanan. Tindakan eksibisionisme ini menjadi viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ternyata aksi pelaku ini sudah menjadi pembahasan di grup percakapan WhatsApp, yang mengingatkan untuk berhati-hati bila mengirim pesanan ke alamat tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Bandung, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kusworo mengatakan karena informasi tersebut telah meluas di lingkungan pengemudi ojek daring bahwa pelaku kerap tidak menggunakan busana saat hendak mengambil makanan.
Dia mengungkapkan seorang pengemudi daring yang menjadi pelapor yaitu Ferri Yulianto (33) telah diingatkan oleh teman-temannya agar berhati-hati saat mengantar makanan ke rumah pelaku.
“Sang driver daring ini sudah antisipasi bila yang bersangkutan ini melakukan aksi yang diperbincangkan di lingkungan pengemudi daring. Ternyata benar, yang bersangkutan mengambil pesanannya tanpa menggunakan pakaian,” kata dia, dikutip dari Antara.
"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," katanya
Apa itu eksibisionisme?
Eksibisionisme adalah gangguan mental yang ditandai dengan dorongan kuat, fantasi, atau tindakan untuk memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan mereka, terutama orang asing. Individu dengan gangguan ini mendapatkan kepuasan seksual dari tindakan tersebut, meskipun seringkali membuat orang lain merasa terganggu, jijik, atau bahkan takut.
Tindakan eksibisionisme bisa menyebabkan ketidaknyamanan dan kecemasan bagi korbannya, yang mungkin mengalami trauma psikologis akibat peristiwa tersebut.
Penyebab eksibisionisme bisa berasal dari masalah psikologis dan pengaruh lingkungan sosial yang buruk. Berdasarkan penyebabnya, gangguan eksibisionisme dapat dibedakan menjadi dua jenis utama: eksibisionis murni dan eksibisionis eksklusif. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai kedua jenis ini:
Eksibisionis murni
Ini adalah jenis gangguan yang biasanya muncul pada masa remaja akhir atau dewasa muda. Eksibisionis murni sering kali disebabkan oleh minat seksual yang tidak tersalurkan dengan baik atau pengalaman seksual yang tidak memadai.
Individu dengan jenis eksibisionisme ini mungkin merasa terdorong untuk memperlihatkan alat kelamin mereka sebagai cara untuk mengekspresikan dorongan seksual mereka. Meskipun perilaku ini mungkin intens pada awalnya, biasanya akan berkurang seiring dengan bertambahnya usia dan kematangan emosional.
Eksibisionis eksklusif
Jenis eksibisionisme ini terjadi karena ketidakmampuan individu untuk membentuk hubungan romantis dan melakukan hubungan seksual secara normal.
Eksibisionis eksklusif mungkin merasa frustrasi dengan ketidakmampuan mereka untuk menjalin hubungan intim, dan sebagai hasilnya, mereka mencari kepuasan seksual melalui tindakan memperlihatkan alat kelamin mereka kepada orang lain. Gangguan ini sering kali lebih sulit diatasi karena berkaitan dengan masalah mendalam dalam hubungan interpersonal dan self-esteem.
Tindakan eksibisionisme tidak hanya berdampak pada pelaku tetapi juga pada korban. Korban eksibisionisme sering mengalami trauma psikologis yang serius, seperti rasa takut, cemas, dan depresi. Selain itu, tindakan ini dapat merusak reputasi korban dan mengganggu kehidupan sosial mereka. Misalnya, korban mungkin merasa malu atau terganggu oleh pengalaman tersebut, yang dapat mempengaruhi hubungan sosial dan profesional mereka.
Apa hukuman bagi pelaku ekshibisionisme?
Mengacu pada UU Pornografi, diatur bahwa setiap orang dilarang memperlihatkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau muatan pornografi lainnya. "Pornografi lainnya" mencakup berbagai tindakan seperti kekerasan seksual, masturbasi, atau onani.
Setiap individu yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau tindakan bermuatan pornografi lainnya dapat dikenai hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan definisi eksibisionisme dan ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut, tindakan seperti melakukan masturbasi di depan umum atau mempertontonkan alat kelamin di depan umum dapat dianggap sebagai bentuk ketelanjangan. Pelaku dari tindakan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara dengan masa hukuman paling lama 10 tahun dan/atau dikenai denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Pilihan Editor: Pelaku Eksibisionis Ditangkap, Polisi: Sering Melihat Temannya Begitu