Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya berinisial Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua orang berinisial PP dan MA di Exit Tol Bintaro pada Jumat malam, 26 November 2021. Selain ditetapkan sebagai tersangka, OS juga dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari kemarin dilakukan (penyelidikan) dan hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara. Maka penyidik menetapkan ataupun menaikkan status Ipda OS dalam penyidikan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulpan menerangkan, penetapan tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Propam melakukan penyelidikan. Setelah menemukan dua bukti yang cukup, polisi menaikkan status OS sebagai tersangka.
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," kata Zulpan.
Kasus penembakan di pintu keluar tol Bintaro, Pondok Pinang kilometer 19 Tol Lingkar Luar Jakarta, tepatnya di depan Kantor PJR Induk 4 terjadi pada Jumat malam, 26 November 2021. Zulpan menyebut dua orang menjadi korban penembakan ini.
Seorang korban berinisial PP dinyatakan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit. Seorang lainnya yang berinisial MA masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari hasil penyidikan, terungkap alasan OS menembak korban karena akan ditabrak. OS sempat melepaskan tembakan peringatan, sebelum akhirnya menembak mobil Toyota Ayla para korban.
M JULNIS FIRMANSYAH