Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Fadil Imran menyebut 310 kilogram sabu yang dibawa jaringan sindikat Iran dan Nigeria akan diedarkan ke beberapa wilayah Indonesia termasuk Kampung Ambon.
Salah satunya ke Komplek Permata, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang perlu kami garisbawahi di sini bahwa sumber narkotika yang beredar di Kampung Ambon dan beberapa tempat lain di wilayah Jakarta disuplai mereka," kata Fadil Imran saat konferensi pers di Hotel N1 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa malam, 11 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini polisi merilis penangkapan dua tersangka yang membawa sabu seberat 310 kilogram. Keduanya adalah laki-laki berinisial NR dan HA yang ditangkap di depan warung, Jalan Kamboja Nomor 10 RT 02 RW 06, Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Jawa Barat pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi menduga pabrikan sabu berasal dari Iran, karena tulisan berat di kemasan barang haram itu menggunakan abjad Arab. Peredaran ini, Fadil menerangkan, juga diduga dikendalikan antar negara Timur Tengah, dari kelompok sindikat narkotika Nigeria untuk masuk Indonesia.
Menurut Fadil, sabu dibawa menggunakan mobil Daihatsu Grand Max putih dengan nomor polisi B 9419 CCD dari Hotel N1 Tanah Abang menuju Gunung Sindur. Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa sabu itu berasal dari Hotel N1.
Polisi menemukan tersangka dan barang bukti lain di hotel ini. "Walaupun tidak ada kaitannya dengan kedua tersangka yang ditangkap awal (NR dan HA)," ujar dia.
Fadil berharap penangkapan jaringan Iran dan Nigeria ini bakal mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Kampung Ambon.
Polisi menjerat kedua tersangka penyuplai narkoba diantaranya ke Kampung Ambon itu dengan Pasal 115 ayat 2 subsider 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling cepat lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga : Kapolda Metro Jaya Sebut Peredaran Sabu 310 Kilogram Diduga Disetir Sindikat Nigeria