Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anggota Polres Jakbar Dilempari Batu Saat Patroli di Kampung Ambon

Seorang perwira bersama 10 anggota dari Polres Metro Jakbar dilempari batu oleh masyarakat saat patroli di Kampung Ambon.

27 Juli 2024 | 17.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
45 orang ditangkap dan berbagai jenis senjata tajam disita oleh penydiik Kepolsian Resor Metro Jakarta Barat usai menggerebek Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 8 Mei 2021. Dok. Polres Metro Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi adanya insiden pelemparan batu yang dialami belasan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan patroli di Kampung Ambon pada Rabu malam, 24 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar, pada hari Rabu, 24 Juli jam 22, seorang perwira bersama 10 anggota lainnya sedang melakukan patroli di Kampung Ambon. Sayangnya, saat patroli tersebut, anggota kami dilempari batu oleh sebagian kecil oknum masyarakat," ujar Ade Ary dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kampung Ambon selama ini dikenal sebagai kampung narkoba.

Ade Ary menyebut, dalam insiden ini seluruh anggota Polres Jakarta Barat yang sedang patroli, selamat dan tidak mengalami cedera. Menurut dia, saat ini seluruh anggota sudah bisa melanjutkan tugasnya.

 "Alhamdulillah tidak ada korban, anggota kami bisa melanjutkan tugasnya dengan selamat. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar dia.

Ade Ary menyayangkan terjadinya insiden ini. Padahal, kata dia, polisi tengah melakukan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

"Kami berharap kejadian ini tidak terulang dan kami minta dukungan dari seluruh stakeholders untuk menjaga kamtibmas," ujar dia.

Ade Ary Syam juga menjelaskan, tindakan pelemparan batu ini berpotensi dikenakan sanksi pidana. "Jika masyarakat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang sah, terdapat sanksi sesuai Pasal 212-216 KUHP. Patroli merupakan bagian dari tugas kepolisian dan harus dilakukan dengan mematuhi SOP yang ada," kata Ade Ary.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus