Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, sadar betul bakal menjadi sasaran empuk Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi proyek menara pemancar sinyal (BTS) 4G yang tengah ditangani tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Semua kesalahan pasti akan ditimpakan kepada menteri. “Karena kasus ini ada unsur politisnya,” kata kuasa hukum Johnny di pengadilan tingkat pertama, Achmad Cholidin, kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G periode 2020-2022 pada 31 Oktober 2022. Kerugian negara mencapai Rp 8,03 triliun. Secara kebetulan, pada bulan yang sama, Partai NasDem selaku partai pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo balik arah dengan mengusung mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, sebagai calon presiden 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat itu Johnny masih menjabat Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Sementara itu, Jokowi dan partai koalisi tengah menggadang-gadang Prabowo Subianto sebagai kandidat calon presiden. “Penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi saat itu,” ucap Johnny saat membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika saat itu, Anang Achmad Latif, sebagai tersangka. Johnny turut menjadi tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi. Akhirnya ia terbukti bersalah dan dihukum 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Masalahnya, Johnny bukan satu-satunya politikus dalam pusaran kasus ini. Nama Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo turut mencuat. Peran kader Partai Golkar itu disebutkan oleh dua terpidana lain, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, yang mengaku mengantar uang Rp 27 miliar ke rumah Dito—sapaan Ario Bimo Nandito Ariotedjo—pada 2022. Dito membantah tuduhan ini dan juga pernah bersaksi di pengadilan. Hingga kini ia tak tersentuh.
Nama Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro juga mencuat di persidangan. Suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan Maharani, itu adalah pemilik 99 persen saham PT Basis Utama Prima. Perusahaan yang bergerak di bidang investasi tersebut diduga pemasok utama panel surya serta baterai menara BTS. Ada juga korporasi raksasa lain yang sebenarnya terlibat proyek BTS. Namun mereka lolos.
Ini bukan pertama kali Kejaksaan Agung tak tuntas menangani perkara. Dalam penanganan perkara minyak goreng yang dimulai pada 2022, penyidik hanya menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana serta anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Tak ada pejabat tinggi yang ditangkap dalam kasus ini.
Padahal surat dakwaan Lin Che Wei berkali-kali menyebutkan nama Airlangga Hartarto. Ketua Umum Partai Golkar itu disebut mempengaruhi sejumlah kebijakan yang memicu kelangkaan minyak goreng yang menguntungkan perusahaan kelapa sawit. Nama bekas Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, juga muncul. Airlangga dan Lutfi turut diperiksa sebagai saksi. Dalam berbagai kesempatan, Airlangga mengatakan kasus minyak goreng adalah kasus ekonomi, bukan pidana.
Seseorang yang mengetahui penyidikan perkara ini memastikan Kejaksaan Agung sudah menutup kasus minyak goreng. Padahal, selain menyeret nama menteri, kasus ini ditengarai melibatkan dua korporasi kelapa sawit. Tapi lagi-lagi mereka tak tersentuh.
Setelah menyidik kasus minyak goreng, Jampidsus membuka kasus dugaan penyelewengan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022 pada 7 September 2023. Seseorang yang mengetahui penyidikan kasus ini mengatakan perkara BPDPKS disebut melibatkan pihak yang hampir sama dengan kasus korupsi minyak goreng, misalnya Airlangga Hartarto. Korporasi yang terlibat pun itu-itu saja. Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, hampir setahun berjalan, penyidikan masih jalan di tempat.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 24 Juli 2023/Tempo/Subekti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan belum ada informasi yang bisa disampaikan tentang kasus BPDPKS. “Penyidik sekarang sedang berfokus terhadap beberapa penyelesaian perkara lain,” tuturnya.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Muhammad Nur Ramadhan, menilai Kejaksaan Agung tak transparan dalam menangani perkara, khususnya yang menyeret nama besar. Ia menduga Kejaksaan Agung tak berniat menegakkan hukum. “Proses penanganan kasus yang ditangani kejaksaan masih kental nuansa nonhukum,” katanya.
Harli Siregar membantah adanya politisasi dalam penanganan kasus kakap yang ditangani Kejaksaan Agung. Dia menerangkan, penyidik harus berhati-hati mengusut perkara. Sebelum menetapkan tersangka, Harli menambahkan, diperlukan dua bukti permulaan yang cukup. Ia mengklaim Kejaksaan Agung tak pandang bulu menjerat siapa pun. “Tapi harus sesuai dengan prinsip penegakan hukum,” ucapnya.
•••
KEWENANGAN Kejaksaan Agung di era pemerintahan Presiden Joko Widodo menguat. Jokowi telah merestui revisi aturan kejaksaan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu pasal memperkuat fungsi kejaksaan sebagai penuntut tunggal atau disebut single prosecution system.
Hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, adalah pihak yang memanfaatkan aturan anyar tersebut. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gazalba sebagai tersangka gratifikasi Rp 62,8 miliar. Saat kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Gazalba menyinggung kewenangan jaksa KPK untuk menuntut dalam pembacaan eksepsinya. Hakim mengabulkan nota keberatan itu. Belakangan, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan itu dan proses kasus Gazalba kembali berjalan.
Meski baru direvisi, Undang-Undang Kejaksaan kembali masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk diubah lagi. Rapat pleno Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR pada Oktober 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan perlu ada sinkronisasi regulasi antarlembaga penegak hukum guna membahas seputar kewenangan penuntutan. Ini bertujuan menerjemahkan asas single prosecution system sehingga tak ada tumpang-tindih penuntutan. Tapi Harli berkukuh bahwa Jaksa Agung-lah penuntut umum tertinggi di Indonesia. “Kalau kembali ke asas single prosecution system, tentu jaksa yang harus mengendalikan penuntutan di mana pun,” katanya.
Anggota Komisi bidang Hukum DPR, Muhammad Nasir Djamil, mengkritik kinerja Kejaksaan Agung. Ia mengakui Korps Adhyaksa memang berhasil mengungkap sejumlah kasus kakap beberapa tahun ini. Misalnya kasus kelangkaan minyak goreng dan korupsi tata niaga timah. Tapi kasus itu tak menyentuh aktor tertinggi. Contohnya peran Menteri Dito Ariotedjo yang sudah terungkap di persidangan kasus BTS 4G. “Kejaksaan tak berani menyentuh, enggak tahu kenapa,” ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Anggota Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menilai tak ada yang keliru dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung. Ia meyakini penyidik telah bekerja profesional dan tak bisa ujug-ujug menjerat seseorang apabila belum mengantongi bukti yang cukup. “Kasus yang ditangani kejaksaan masih on the track,” ujarnya.
Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menjelaskan, Kejaksaan Agung acap mengumbar nilai kerugian negara yang fantastis dalam kasus kakap seperti korupsi BTS, minyak goreng, dan timah. Tapi Kejaksaan Agung lupa mengusut peran nama besar, baik yang terungkap dalam persidangan maupun yang disebutkan saksi. “Perluasan aktor yang seharusnya bisa menyentuh elite tertentu tidak dilakukan Kejaksaan Agung,” tuturnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo