Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPDB Tingkat PAUD hingga SMP di Kabupaten Bekasi Dibuka Pertengahan Juni 2022

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengingatkan faktor domisili sangat penting dalam pelaksanaan PPDB 2022.

6 Juni 2022 | 12.48 WIB

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Cikarang - Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dibuka pada pertengahan Juni 2022. Namun Kepala Seksi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter Badru Iskandar mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi masih menunggu keputusan kepala daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Badru mengatakan pembukaan PPDB menunggu Surat Keputusan Bupati Bekasi. "PPDB mulai dari PAUD, TK, SD, sampai SMP, Insya Allah, tinggal menunggu surat keputusan bupati, kata Badru di Cikarang, Senin, 6 Juni 2022. 

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah mengkoordinasikan rencana ini dengan Pemprov Jawa Barat. "Kalau tidak ada halangan, 16 Juni peluncuran PPDB dimulai," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Secara teknis, PPDB tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya. Ada beberapa jalur penerimaan siswa mulai jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, hingga jalur Perpindahan Tugas Orangtua Wali (PTOW).

Alokasi jalur zonasi yang terbesar, mencapai 60 persen. Sedangkan jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 15 persen, dan jalur PTOW 5 persen. 

Untuk mencegah masalah pada penerimaan siswa di jalur zonasi, Dinas Pendidikan sudah menyiapkan tim verifikasi faktual. "Jika ada komplain dari orang tua karena jarak dekat tetapi tidak masuk zonasi, kami akan verifikasi faktual ke lapangan," ujarnya.

Dinas Pendidikan mengingatkan faktor domisili sangat penting dalam pelaksanaan PPDB 2022. Orang tua siswa yang memiliki KTP di luar Kabupaten Bekasi harus memiliki surat keterangan domisili lebih dari setahun di Kabupaten Bekasi.

"Ini berlaku untuk mereka yang punya domisili DKI, ketika mereka ingin memasukkan anaknya ke kabupaten, mereka harus sudah domisili di Kabupaten Bekasi satu tahun sebelum penerimaan PPDB," kata Badru.

Baca juga: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022: Ragam Jalur Prestasi, Dokumen yang Disiapkan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus