Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPKM Darurat Diperpanjang, Syarat Naik KRL Jabodetabek Diperketat Mulai Besok

Selama periode perpanjangan PPKM Darurat, KRL tetap beroperasi hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal.

20 Juli 2021 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Juli 2021. Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, pimpinan instansi dan perusahaan atau kantor di sektor esensial dan kritikal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KAI Commuter melakukan rekayasa operasi untuk KRL Jabodetabek pada masa perpanjangan PPKM Darurat mulai besok Rabu, 21 Juli 2021. Pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selama periode ini KRL tetap beroperasi hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan aturan mengenai syarat dokumen perjalanan tetap berlaku,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 20 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan kewajiban STRP bagi pengguna KRL mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021 tanggal 18 Juli tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebagaimana telah berlaku sejak 12 Juli lalu, pengguna KRL wajib menunjukkan:

  1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
  2. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah.

SE Kemenhub nomor 54 juga memperjelas aturan mobilitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih dapat dilakukan oleh pengguna moda transportasi yang:

  1. Pasien dengan kondisi sakit keras,
  2. Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
  3. Kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping,
  4. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.

Pelaku perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

Pada masa penerapan PPKM Darurat, KAI Commuter juga mengimbau masyarakat berusia di bawah 18 tahun agar membatasi mobilitasnya. Sementara bagi mereka yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus