Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penumpang KRL Mulai Besok

Pengetatan aturan penumpang KRL ini berbarengan dengan keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang PPKM Level 4 mulai besok hingga 2 Agustus.

25 Juli 2021 | 21.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon penumpang menunggu kedatangan kereta di peron dua untuk naik Kereta Rangkaian Listrik saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 5 Juli 2021. PT KCI juga mewajibkan penumpang KRL memakai masker ganda. Masker yang disarankan adalah masker bedah dilapisi dengan masker kain. Apabila mau pakai masker tunggal, maka bisa memakai masker KN95, N95, maupun KF94. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Di perpanjangan PPKM Level 4, PT KAI Commuter Line masih akan memberlakukan pengetatan kepada para penumpangnya mulai Senin, 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Pengetatan ini berbarengan dengan keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang PPKM Level 4.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Para pengguna atau penumpang KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anne Purba dalam keterangannya, Ahad, 25 Juli 2021.  

Anne menerangkan, selama PPKM Level 4 diberlakukan maka hanya pekerja di sektor kritikal atau sektor esensial yang diizinkan menggunakan moda transportasi kereta. Masyarakat juga akan diminta menyiapkan salah satu dari surat-surat dan dokumen syarat perjalan dengan KRL, yaitu: 

1.STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau 

2.Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3.Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. 

"Para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan," ujar Anne. 

Selain itu, sebagai bentuk penyesuaian dari PPKM Level 4, Anne mengatakan jumlah perjalanan KAI Commuter mulai Senin besok adalah 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00.

Sementara itu, KRL Yogyakarta - Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15 - 18.30.  

Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani dengan 8 perjalanan KA per hari. Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume penumpang KRL.

Perubahan jadwal selama periode perpanjangan PPKM Level 4 dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access. 

M JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus