Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Di perpanjangan PPKM Level 4, PT KAI Commuter Line masih akan memberlakukan pengetatan kepada para penumpangnya mulai Senin, 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Pengetatan ini berbarengan dengan keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang PPKM Level 4.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Para pengguna atau penumpang KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anne Purba dalam keterangannya, Ahad, 25 Juli 2021.
Anne menerangkan, selama PPKM Level 4 diberlakukan maka hanya pekerja di sektor kritikal atau sektor esensial yang diizinkan menggunakan moda transportasi kereta. Masyarakat juga akan diminta menyiapkan salah satu dari surat-surat dan dokumen syarat perjalan dengan KRL, yaitu:
1.STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2.Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3.Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
"Para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan," ujar Anne.
Selain itu, sebagai bentuk penyesuaian dari PPKM Level 4, Anne mengatakan jumlah perjalanan KAI Commuter mulai Senin besok adalah 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00.
Sementara itu, KRL Yogyakarta - Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15 - 18.30.
Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani dengan 8 perjalanan KA per hari. Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume penumpang KRL.
Perubahan jadwal selama periode perpanjangan PPKM Level 4 dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access.
M JULNIS FIRMANSYAH