Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPnBM Mobil Listrik akan Dinaikkan, Para Pakar Mengkritik Menkeu Sri Mulyani

Kenaikan PPnBM mobil listrik bisa mempengaruhi minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik. Menkeu Sri Mulyani berpendapat lain.

18 Maret 2021 | 09.03 WIB

Prestige Motorcars meminjamkan 1 unit mobil Tesla Model 3 ke Polri sebagai dukungan mempercepat penggunaan mobil listrik baterai di Indonesia. Mobil Tesla Model 3 itu dilapisi stiker warna mobil patroli Kepolisian. Foto : Prestige Motorcars
Perbesar
Prestige Motorcars meminjamkan 1 unit mobil Tesla Model 3 ke Polri sebagai dukungan mempercepat penggunaan mobil listrik baterai di Indonesia. Mobil Tesla Model 3 itu dilapisi stiker warna mobil patroli Kepolisian. Foto : Prestige Motorcars

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar menyoroti rencana pemerintah menaikkan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) terhadap kendaraan atau mobil listrik melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 73 Tahun 2019.

Menurut pakar otomotif sekaligus dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, kenaikan PPnBM mobil listrik bisa mempengaruhi minat masyarakat untuk membeli kendaraan ramah lingkungan tersebut.

"Bisa mengacaukan program pemasyarakatan kendaraan listrik. Tampaknya akan berdampak bukan saja kepada mobil, tetapi juga sepeda motor listrik," kata Yannes kepada Antara hari ini, 18 Maret 2021.

Dia berpendapat bahwa program memopulerkan kendaraan dan mobil listrik sangat tergantung kepada kebijakan pemerintah.

BacaPPnBM Nol Persen Tidak Jaminan Mobil Listrik Segera Melejit

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, mengatur bahwa penghitungan PPnBM kendaraan bermotor tidak lagi mengacu pada bentuk kendaraan, melainkan pada besaran emisi atau efisiensi bahan bakar.

Belakangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan PPnBM tidak hanya untuk mendorong penerimaan negara, namun juga menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi.

Maka pemerintah sedang berencana menaikkan tarif PPnBM terhadap kendaraan listrik alias merevisi Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 73 Tahun 2019.

Ekonom sekaligus peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyatakan rencana menaikkan PPnBM untuk mobil listrik justru membingungkan masyarakat dan pemerintah.

Dia menjelaskan sebelumnya, sebelumnya pemotongan PPnBM didasarkan pada emisi gas buang sebab emisi kendaraan listrik sangat kecil sehingga dapat insentif.

"Sebelumnya insentif-insentif dibuat agar masyarakat mulai beralih ke EV. Tapi pertanyaannya, sekarang siapa yang menggunakan EV, dan berapa harganya di Indonesia?" kata Andry menerangkan aturan PPnBM mobil listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus