Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Prasetio Edi: Yang Tak Berkepentingan Dilarang Masuk Gedung DPRD DKI

DPRD DKI Jakarta akan meniadakan penerimaan aspirasi warga dan kunjungan kerja dari luar daerah selama pembatasan kegiatan Gedung Dewan.

11 Agustus 2020 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Damkar menyemprot cairan disinfektan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020. Penyemprotan disinfektan dilakukan pasca terdapat satu anggota DPRD dan satu PNS terpapar Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta akan meniadakan penerimaan aspirasi warga dan kunjungan kerja dari luar daerah selama pembatasan kegiatan Gedung Dewan hingga dua pekan mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sementara kegiatan penerimaan aspirasi warga dan kunjungan kerja DPRD daerah ke DPRD DKI ditunda sementara. Siapa pun yang tak berkepentingan dilarang masuk ke dalam gedung DPRD DKI Jakarta tanpa terkecuali," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dalam akun twitternya dikutip Selasa, 11 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prasetio mengatakan kondisi gedung DPRD DKI belum kondusif untuk menggelar kegiatan seperti biasa, meski sudah kembali dibuka usai ditutup sejak 28 Juli lalu. Menurut dia, butuh pembatasan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Prasetio mengatakan pembatasan kegiatan tersebut akan diberlakukan hingga dua pekan ke depan. Seluruh kegiatan dewan harus berdasarkan skala prioritas dan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu Prasetio telah memerintahkan seluruh fraksi untuk mengikuti tes Polymerase Chain Reaction (PCR) swab mulai dari anggota dewan hingga staf fraksi. Hal tersebut menindaklanjuti setelah kembali ditemukannya kasus positif Covid-19 di DPRD DKI.

Prasetio menyebutkan bahwa saat ini jumlah kasus positif Covid-19 bertambah. "Ada anggota dan PJLP di dua fraksi kembali terpapar. Ini yang harus kita antisipasi sejak dini,” ujarnya kemarin.

Saat ini diketahui satu anggota DPRD positif Covid 19, sebelumnya satu anggota dewan Dany Anwar juga dinyatakan meninggal dalam kondisi positif Covid-19. Selain itu salah satu staf di protokoler Sekretariat Dewan juga dinyatakan positif.

Akibat kasus tersebut gedung DPRD DKI sudah dua kali ditutup karena kasus Covid-19. Penutupan pertama pada 14 Juli selama tiga hari. Adapun yang kedua, Gedung DPRD ditutup sejak 28 Juli sampai 9 Agustus 2020.

Prasetio menyatakan bahwa anggota dewan atau staf yang positif Covid-19 itu diduga tertular ketika berkegiatan di luar gedung DPRD.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus