Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Sebut Melanjutkan Penahanan Geng Bali Nine Adalah Beban

Bali Nine adalah geng narkoba asal Australia yang tertangkap saat menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram ke luar Indonesia pada 2005.

25 November 2024 | 16.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih mendalami opsi pemindahan lima narapidana geng narkoba Bali Nine ke Australia. “Sekarang belum ya, karena masih dalam pembahasan, artinya sesuai dengan amanat Undang-Undang tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” katanya saat ditemui di Base Ops Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin, 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 45 ayat 1 bahwa narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Namun di ayat 2 justru diatur dengan undang-undang, mestinya kata Agus undang-undang diatur dengan aturan yan lebih rendah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Memang pasal 45 kalau nggak salah, ayat 1 mengatakan dimungkinkan ada transfer of prisoner hanya di ayat 2-nya, diatur dengan Undang-Undang. Harusnya Undang-Undang aturannya kan harus dibawah, diatur dengan aturan yang lebih rendah. Ini diatur dengan Undang-undang.

Narapidana kasus Bali Nine saat ini sudah menjalani 2/3 hukuman di Indonesia dan jika dilanjutkan akan menjadi beban tersendiri, dengan alasan itu proses transfer of prisoner atau pemulangan ini dapat dipenuhi dengan adanya pertimbangan.

"Apabila menjadi kebijakan dari dengan berbagai pertimbangan, tentunya kita akan lihat situasinya. Mengingat juga mereka sudah menjalani hukuman lebih daripada 2/3 hukum. Kemudian juga keberadaannya di sini juga menjadi beban kalau memang itu dilanjutkan penahanannya," ucapnya.

Agus mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, telah menjelaskan beberapa pertimbangan yang akan dibahas dalam proses transfer of prisoner terhadap narapidana kasus Bali Nine tersebut.

"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Menko Hukum, Pak Yusril, mereka mengakui kedaulatan Indonesia, sistem hukum di Indonesia, kemudian akan melanjutkan sisa hukumannya di sana, kemudian tidak akan ada permasalahan di belakang hari, maka mungkin kita akan pertimbangkan untuk melakukan transfer of prisoner daripada beberapa sesuai dengan permintaan daripada negara-negara yang mengajukan itu, katanya.

Kelompok Bali Nine tertangkap pada 2005 lalu saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 8,2 kilogram ke luar Indonesia. Mereka terdiri dari sembilan orang warga negara Australia. Mereka mendapat vonis dengan hukuman beragam, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun penjara.

Dua otak kelompok ini, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah menjalani eksekusi mati pada 2015. Sementara Renae Lawrence telah dipulangkan ke Australia pada 2018 lalu setelah menjalani hukuman 13 tahun penjara.

Sebelumnya Indonesia mengonfirmasi pemulangan Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba dalam kasus terpisah. Mary Jane akan diizinkan menjalani sisa hukumannya di negara asalnya.

Ia adalah satu-satunya di antara sekelompok terpidana mati yang menerima penangguhan hukuman mati pada menit-menit terakhir tahun 2015. Penangguhan hukuman terhadap Mary Jane dilakukan setelah pejabat Filipina meminta Indonesia untuk mengizinkannya bersaksi melawan anggota jaringan penyelundupan manusia dan narkoba. Sisanya, termasuk dua pemimpin kelompok Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus