Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Polemik tandon (water tank) raksasa kapasitas 10 juta liter milik PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) memasuki babak baru, Jumat, 18 Agustus 2023. Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung menggelar sidang lapangan untuk pemeriksaan tandon air yang ada di Jalan Janger, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pantauan TEMPO di lokasi, hakim dan tim dari PTUN Bandung tiba sekitar pukul 08.55 WIB dan langsung memeriksa sejumlah titik. Mereka juga meminta keterangan dari kubu penggugat, yakni warga, dan tergugat dari perwakilan PT. Tirta Asasta dan bagian hukum Pemkot Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Majelis dalam kapasitas ini belum bisa memberikan keterangan, nanti silakan dengan Humas PTUN Bandung yang akan memberikan keterangan lebih lanjut," tutur Hakim Ketua Ardoyo Wardhana.
Kata dia, agenda hari ini adalah pemeriksaan setempat atas permohonan dari penggugat. "Jadi kami tinjau lokasi," kata Ardoyo.
Pemeriksaan setempat ini, kata dia, sudah masuk dalam tahap pembuktian yang hasilnya nanti akan dituangkan dalam berita acara persidangan. Kemudian, agenda berikutnya tambahan bukti dan saksi dari pihak tergugat. "Dijadwalkan Selasa 22 Agustus 2023," ucap Ardoyo.
Water tank berkapasitas 10 juta liter yang dibangun PDAM Tirta Asasta Depok ditolak warga lantaran berada di dekat pemukiman. Keberadaannya di atas Perumahan Pesona Depok II, SMPN 32 Depok, SDIT Bahrul Fikri, dan Masjid Bahrul Ulum dikhawatirkan jebol dan membahayakan keselamatan ratusan nyawa.
Pilihan Editor: Hari Kelima Asap Limbah Cabai Ganggu Warga di Tangerang Selatan, Harap Bantuan Pemkot