Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Puskesmas di Jakarta Mulai Berikan Vaksin Booster Meski Terbatas

Syarat mendapatkan vaksin booster adalah sudah lebih dari enam bulan setelah disuntikkan vaksin Covid-19 dosis kedua.

12 Januari 2022 | 10.36 WIB

Tenaga medis menyuntikkan vaksin Sinopharm saat kegiatan vaksinasi COVID-19 untuk ekspatriat di Gelanggang Remaja Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 29 Desember 2021. Kegiatan itu diikuti oleh 49 orang ekspatriat atau warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Tenaga medis menyuntikkan vaksin Sinopharm saat kegiatan vaksinasi COVID-19 untuk ekspatriat di Gelanggang Remaja Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 29 Desember 2021. Kegiatan itu diikuti oleh 49 orang ekspatriat atau warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat kesehatan masyarakat atau Puskesmas di DKI Jakarta mulai memberikan vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga hari ini, Rabu, 12 Januari 2022 meski dengan kuota yang terbatas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Puskesmas Kecamatan Menteng, misalnya, menyiapkan 50 dosis vaksin booster ini untuk masyarakat umum. Kepala Puskesmas Kecamatan Menteng Rusmala Dewi menjelaskan pihaknya masih menunggu ketersediaan vaksin jenis AstraZeneca maupun Moderna dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Ini kami juga masih menunggu dari logistiknya dulu. Dosisnya untuk hari ini kalau memang siap, kami 50 (dosis) dulu karena timnya juga terbatas," kata Dewi dikutip dari Antara.

Dewi menjelaskan jenis yang digunakan untuk vaksin booster adalah AstraZeneca dan Moderna. Pelaksanaan vaksinasi ini rencananya akan dilakukan di RPTRA Gondangdia, yang berlokasi di Jalan Probolinggo, Menteng, Jakarta Pusat.

Dewi mengatakan bahwa dosis vaksin booster terbatas karena tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kecamatan Menteng masih melakukan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun di sekolah-sekolah.

Vaksinator menunjukkan vaksin Moderna yang nantinya akan diberikan sebagai vaksin dosis ketiga atau booster di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Matraman, Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021. Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, hingga saat ini masih terus dilaksanakan. Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster ditargetkan rampung pada pekan kedua Agustus 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sementara itu, Puskesmas Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, telah memulai melayani masyarakat setempat untuk penyuntikan vaksin ketiga Covid-19 dengan kuota terbatas. Kepala Puskesmas Setiabudi, Gafar Hartatiyanto saat dihubungi di Jakarta, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu distribusi vaksinasi dari Dinas dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan guna menyesuaikan kuota dosis setiap harinya.

"Kami sudah mulai hari ini, sekarang juga lagi persiapan. Tadi, sudah ada satu orang yang datang dan sudah disuntik," kata dia.

Namun dia tidak merinci berapa jumlah dosis vaksin booster yang disediakan pada hari pertama pelaksanaan vaksinasi ketiga ini karena menunggu jumlah dosis yang didistribusikan oleh pihak Suku Dinas Jakarta Selatan.

Adapun Pemprov DKI Jakarta menyiapkan seluruh Puskesmas untuk melayani vaksinasi booster dengan prioritas kepada kelompok lanjut usia (lansia) mulai Rabu.

Syarat mendapatkan vaksinasi tersebut adalah sudah lebih dari enam bulan setelah disuntikkan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Pelaksanaan vaksinasi ketiga ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk menggratiskan pemberian vaksin booster bagi seluruh masyarakat Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus