Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Respons Wakil Ketua KPK Soal Jokowi Tak Singgung Isu Korupsi di Pidato Kenegaraan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi pidato kenegaraan Jokowi di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD 2024 yang tak menyinggung isu korupsi.

17 Agustus 2024 | 11.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta menanggapi pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo. Dalam pidatonya, Jokowi tak menyinggung isu korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alexander mengatakan kebetulan dirinya tidak mendengarkan pidato kenegaraan Jokowi. "Tapi kalau benar tidak menyinggung persoalan korupsi, ya barangkali sudah menganggap persoalan itu mungkin hanya urusannya KPK atau lembaga-lembaga penegak hukum lain," ujarnya usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menggarisbawahi bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak bisa dilepaskan dari pimpinan tertinggi negeri ini. Menurutnya, komitmen tinggi itu yang dibutuhkan masyarakat.

"Presiden harus menjadi role model (panutan), menjadi panglima dalam perang melawan korupsi, yang kita harapkan seperti itu," kata Alexander.

Di banyak negara yang berhasil memberantas korupsi, lanjutnya, dimulai dari komitmen pucuk pimpinan tertinggi. "Jangan hanya KPK yang teriak-teriak berantas korupsi, di sisi lain para pemangku kepentingan seolah-olah tidak ada persoalan dengan korupsi ini," ujar Alexander.

Pada Jumat kemarin, 16 Agustus 2024, Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam pidatonya, Jokowi tak membahas soal isu korupsi.

Pada bidang hukum, Jokowi menyebut Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru setelah 79 tahun merdeka. Selain itu, ia menyebut ada pula Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Jokowi juga mengapresiasi sejumlah lembaga. Misalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menangani lebih dari 202 perkara pengujian UU dan mengadili sengketa pemilihan umum atau pemilu. Ada pula Mahkamah Agung (MA) beserta lembaga peradilan di bawahnya yang melakukan penguatan restorative justice (keadilan restoratif), untuk menyelaraskan kepentingan korban dan pertanggungjawaban terdakwa tanpa pemidanaan.

"Dan Komisi Yudisial (KY) yang telah berperan aktif mewujudkan hakim berintegritas dan berkualitas guna meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap institusi kehakiman di negara kita," ujar Jokowi saat membacakan pidatonya.

Melynda Dwi Puspita turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus