Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ditemukan rusak berdasar hasil sortir yang dilakukan ratusan petugas yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita terkait: Berkas 2 Tersangka Hoaks Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Pada hari keempat sortir dan pelipatan surat suara ini total yang rusak mencapai 1.115 lembar. Untuk hari ini jumlah yang rusak ditemukan sebanyak 204 lembar," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, di Sukabumi, Kamis, 7/3.
Bentuk kerusakan itu, menurut dia, antara lain berupa adanya bercak tinta, sobek, dan foto atau gambar yang buram. Untuk surat suara yang rusak tersebut sudah dipisahkan dan dibuatkan berita acaranya.
Saat ini KPU Kabupaten Sukabumi masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, apakah surat suara yang rusak ini dimusnahkan atau dikembalikan. “Di setiap penyelenggaraan pemilu, surat suara yang rusak biasanya dimusnahkan dan disaksikan pihak berwenang.”
Selain itu, KPU Kabupaten Sukabumi sudah meminta kepada KPU RI agar segera mengirim ganti kartu yang rusak itu. Dia berharap pada saat hari pencoblosan nanti mereka tidak kekurangan surat suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ferry menyebutkan jumlah surat suara mulai dari DPRD Kabupaten Sukabumi, DPRD Provinsi Jabar, DPD RI, DPR RI, dan capres RI masing-masing sebanyak 1.862.532 lembar. Jumlah surat suara itu disesuaikan dengan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP), ditambah daftar pemilih tambahan (DPTb) dan ditambah lagi cadangan dua persen dari DPTHP.
Melihat banyak surat suara yang harus disortir dan dilipat ini, target 15 hari selesai kemungkinan tidak bisa tercapai. Karena itu, KPU masih membahas apakah harinya ditambah atau petugas harus lembur.
ANTARA