Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rizieq Shihab: Jika Kasus Saya Murni Hukum, Kenapa FPI Dibubarkan?

Rizieq Shihab meminta majelis hakim PN Jakarta Timur membebaskan dirinya dalam kasus RS Ummi Bogor. Ia merasa tak layak dihukum.

17 Juni 2021 | 16.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jurnalis mengamati layar telefon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Khadwanto untuk membebaskan dirinya dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kini keyakinan majelis hakim menjadi penentu. Apakah majelis hakim yakin bahwa Habib Rizieq Shihab dan Habib Hanif Alatas serta Dr. Andi Tatat benar sebagai penjahat yang punya niat jahat dan bermufakat jahat untuk berbuat jahat secara bersama-sama, sebagaimana tuduhan jaksa sehingga patut dihukum pidana penjara?," kata Rizieq saat membacakan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis 17 Juni 2021.

Rizieq berkeyakinan dirinya adalah korban kezaliman politik bukan hukum. Maka dari itu, Rizieq yakin tidak bersalah dan merasa layak dibebaskan dari dakwaan.

"Majelis hakim yang mulia. Jika benar tiga kasus pelanggaran prokes yaitu Petamburan, Megamendung serta RS Ummi adalah murni hanya masalah prokes bukan masalah politik yang dibungkus dengan masalah hukum, mana mungkin sampai terjadi hal-hal yang sangat tragis yang menyertai semua kasus tersebut," kata pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu.

Rizieq memaparkan hal-hal tragis tersebut antara lain penangkapan dirinya dan sang menantu, pemblokiran rekeningnya dan keluarga, dan pemblokiran 75 rekening pengurus Front Pembela Islam (FPI). Selanjutnya adalah pembubaran FPI oleh pemerintah, pelarangan atribut FPI, upaya penutupan pesantren miliknya, dan teror terhadap keluarga dan sahabatnya.

"Dan tragedi yang paling sadis adalah pembantaian enam pengawal saya dari Laskar FPI di KM 50," kata Rizieq.

Rizieq Shihab kini tinggal menunggu vonis kasus RS Ummi. Dia dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sementara putusan terhadap kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung telah dibacakan.

M YUSUF MANURUNG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus