Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Khadwanto untuk membebaskan dirinya dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kini keyakinan majelis hakim menjadi penentu. Apakah majelis hakim yakin bahwa Habib Rizieq Shihab dan Habib Hanif Alatas serta Dr. Andi Tatat benar sebagai penjahat yang punya niat jahat dan bermufakat jahat untuk berbuat jahat secara bersama-sama, sebagaimana tuduhan jaksa sehingga patut dihukum pidana penjara?," kata Rizieq saat membacakan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis 17 Juni 2021.
Rizieq berkeyakinan dirinya adalah korban kezaliman politik bukan hukum. Maka dari itu, Rizieq yakin tidak bersalah dan merasa layak dibebaskan dari dakwaan.
"Majelis hakim yang mulia. Jika benar tiga kasus pelanggaran prokes yaitu Petamburan, Megamendung serta RS Ummi adalah murni hanya masalah prokes bukan masalah politik yang dibungkus dengan masalah hukum, mana mungkin sampai terjadi hal-hal yang sangat tragis yang menyertai semua kasus tersebut," kata pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu.
Rizieq memaparkan hal-hal tragis tersebut antara lain penangkapan dirinya dan sang menantu, pemblokiran rekeningnya dan keluarga, dan pemblokiran 75 rekening pengurus Front Pembela Islam (FPI). Selanjutnya adalah pembubaran FPI oleh pemerintah, pelarangan atribut FPI, upaya penutupan pesantren miliknya, dan teror terhadap keluarga dan sahabatnya.
"Dan tragedi yang paling sadis adalah pembantaian enam pengawal saya dari Laskar FPI di KM 50," kata Rizieq.
Rizieq Shihab kini tinggal menunggu vonis kasus RS Ummi. Dia dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sementara putusan terhadap kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung telah dibacakan.
M YUSUF MANURUNG