Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rompi Oranye Pegawai Indisipliner di Bekasi, Pengamat: Berlebihan

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam '45 Bekasi Adi Susila menilai sanksi mengenakan rompi oranye dan kuning stabilo di Kota Bekasi berlebihan.

14 Januari 2019 | 16.50 WIB

Pegawai Pemkot Bekasi Memakai Rompi Indisipliner. Tempo/adi warsono
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pegawai Pemkot Bekasi Memakai Rompi Indisipliner. Tempo/adi warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menjatuhkan sanksi kepada pegawainya yang indisipliner dengan cara mengenakan rompi oranye dan rompi kuning stabilo saat apel pagi. Sanksi pemakaian rompi oranye untuk pelanggar disiplin berat dan kuning stabilo untuk pelanggar ringan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam '45 Bekasi, Adi Susila, menilai kebijakan tersebut berlebihan. "Kan sudah ada aturan sanksi di aturan kepegawaian. Menurut saya, tinggal menegakkan aturan yang ada saja," kata Adi kepada Tempo, Senin, 14 Januari 2019.

Aturan disiplin pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman yang tercantum dalam regulasi tersebut tergantung jenis pelanggarannya, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Adapun sanksi berupa pemakaian rompi berwarna oranye untuk pelanggar disiplin berat dan rompi kuning stabilo untuk pelanggar disiplin ringan hanya berlaku pada saat apel pagi setiap Senin.

Usai apel, pelanggar mencopot rompi, dan mengembalikannya kepada petugas di lapangan. Hal itu tampak pada hari pertama kebijakan tersebut di Plasa Pemkot Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membantah bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwal) merupakan pencitraan. "Ini bukan pencitraan, ada prosesnya, ASN (Aparatur Sipil Negara) dituntut kerja berprestrasi, korelasi buat kepuasan masyarakat," kata Rahmat.

Menurut Rahmat, sebagai kepala daerah mempunyai tanggung jawab atas kinerja anak buahnya. Karena itu, Rahmat menginginkan pegawai di lingkungan pemerintah meningkatkan disiplin kerjanya, serta menjadi pegawai yang berkarakter. "Itu adalah tanggung jawab jabatan," ujar Rahmat.

Pada awal kebijakan diberlakukan, Rahmat menyiapkan sebanyak 200 rompi. Tapi, pelanggarnya bisa mencapai 500 orang, dari berbagai jenis pelanggaran disiplin. Rompi oranye bertuliskan "Melanggar Disiplin Berat" dan warna kuning stabilo bertuliskan "Saya Belum Disiplin".

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus