Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan telah menginstruksikan pengembang Jakarta Garden City (JGC) untuk menunaikan kewajiban sebelum membangun perumahan. Kewajiban tersebut telah tertuang dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah yang ditandatangani Pemerintah Provinsi DKI dengan JGC.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Salah satunya adalah menuntaskan waduk dengan fasilitas pompa dan saluran yang memadai serta menyediakan lahan waduk sejumlah 25 hektare dan lainnya," kata Saefullah di Pintu Air Manggarai, Selasa, 25 Februari 2020. "Jadi itu kewajiban yang tertuang dalam SIPPT yang sudah ditandatangani beberapa tahun yang lalu."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di tengah situasi banjir hari ini di Jakarta, keributan terjadi di kawasan kompleks Jakarta Garden City atau tepatnya di AEON Mall, Cakung, Jakarta Timur Selasa siang, 25 Februari 2020. Keributan itu melibatkan warga sekitar dan manajemen mal.
Keributan dipicu kemarahan warga di luar kompleks JGC yang rumahnya kebanjiran. Mereka menuding banjir disebabkan pembangunan mal dan kompleks yang menyebabkan area resapan air di sana berkurang.
Saefullah membenarkan bahwa pengembang perumahan tersebut memang belum menuntaskan pembangunan drainase dan kewajiban mereka dalam mendirikan perumahan. Padahal, desain seluruh saluran tersebut telah dirancang sejak lama.
Pemerintah pun telah memberikan usulan pembangunan sodetan air untuk dialirkan ke Banjir Kanal Timur. Usulan itu juga telah disampaikan ke Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane bahwa JGC harus membangun sodetan dari perumahan itu ke BKT.
"Kemarin BBWSC juga sudah kami sampaikan dalam rapat bahwa sodetan dari Jakarta Garden City memang punya dampak ke selatan maupun ke utara dari Jakarta Garden City itu," ujar Saefullah. "Sudah kami izin untuk sodet. Hari ini sudah mulai dikerjakan."
IMAM HAMDI