Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan AEON Mall di kawasan Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur. Aksi perusakan yang dimulai dari penggerudukan oleh warga itu berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari delapan itu, enam di antaranya adalah anak-anak," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Suyudi Ario Seto di Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu, 26 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para tersangka adalah AM 20, tahun, IF (22), HB (17), SA (16), ARS (15), FAS (16), DA (16) dab AB (16). Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 160 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Peran dari para tersangka ini beda-beda, ada yang melakukan perusakan pagar, pos security, memecahkan kaca mall dan kekerasan lainnya," kata Suyudi.
Menurut Suyudi, para tersangka berasal dari Kampung Rorotan, Kayu Tinggi, dan Tambun Rengas yang tidak jauh dari kawasan Jakarta Garden City. Kedelapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penerimaan. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 23 orang dalam peristiwa tersebut
Suyudi mengatakan, polisi akan melakukan penyidikan khusus karena mayoritas tersangka perusakan AEON Mall Jakarta Garden City berusia anak-anak. "Sementara kita titipkan di Handayani (Balai Rehabilitasi Sosial Handayani, di Bambu Apus, Jakarta)," kata dia.