Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan telah mengusulkan sanksi progresif dimasukan dalam Peraturan Daerah Pananganan Covid-19.
"Kami mengusulkan sanksi progresif itu dimasukan ke perda yang sedang dibahas," kata Arifin saat dihubungi, Senin, 28 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, penerapan sanksi progresif diusulkan agar peraturan yang dibuat pemerintah dipatuhi dengan baik. Sanksi kelipatan itu diharapkan bisa membuat efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan baik individu maupun badan usaha.
"Dalam waktu dekat bakal segera dibahas setelah ada penyampaian pandangan umum fraksi," ujarnya.
Baca juga : Satpol PP Tutup 293 Rumah Makan Selama PSBB, 1 Restoran Didenda Rp 50 Juta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menargetkan usulan peraturan daerah penanganan Covid-19 rampung pekan depan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan Rabu pekan ini telah diagendakan pandangan umum fraksi dan jawaban gubernur atas Perda Covid-19 itu.
"Setelah itu langsung pembahasan naskah akademiknya. Di jadwal ditargetkan sepekan selesai pembahasan dan disahkan," kata Pantas.
Pantas mengatakan usulan Perda Covid-19 menjadi prioritas untuk segera diselesaikan karena pandemi belum bisa diperkirakan kapan bakal berakhir. Perda itu nantinya bakal menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani wabah dan penegakan hukum bagi pelanggaran aturan.
Salah satu yang diusulkan pemerintah untuk dimasukan ke dalam perda tersebut adalah hukuman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurut dia, usulan itu harus dibahas dengan teliti karena perda punya batasan dalam memberikan sanksi pidana.
"Sanksi pidana masih bisa dimasukan dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara saja kalau di perda. Sebab perda punya batasan dalam pemberian sanksi pidana," ucapnya.