Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) telah membebaskan Khalidiyah Nafisah, warga penerima manfaat unit Rumah DP Nol, dari ancaman sanksi administrasi. Khalidiyah terungkap di balik video yang sempat viral, berisi penawaran menyewakan unitnya itu sebagai rumah kos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut penjelasan yang dibagikannya, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Retno Sulityaningrum mengatakan kalau Khalidiyah sudah berniat untuk menghentikan KPR untuk manfaat unit hunian yang diterimanya tersebut. "Dengan demikian DPRKP tidak dapat memberikan sanksi administrasi kepada penerima manfaat dikarenakan sudah tidak sanggup untuk kembali menempati huniannya," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selesai? Penelusuran Tempo mendapati Khalidiyah bukan satu-satunya. Kalau ibu dua anak itu sedang berupaya menyewakannya, beberapa yang lain diduga sudah berjalan dengan bisnis kos-kosan di rusun berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, itu. Sesuai peruntukannya, Rumah DP Nol yang diwariskan dari era Gubernur Anies Baswedan itu ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat maket rumah DP nol rupiah Samawa di kawasan Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018. Rusunami ini dibangun di atas lahan seluas 1,5 hektare dan ditargetkan rampung pada Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seperti dituturkan seorang warga penerima manfaat yang lain di rusun itu, praktik unit disewakan sebagai kos bahkan sudah lama terjadi. Kisaran harga sewa yang ditawarkan Rp 2,0-3,5 juta per bulan bergantung tipe serta ketersediaan furnitur pada unit yang disewakan. "Adalah, tapi ga banyak," katanya saat juga menawarkannya kepada Tempo, Rabu 21 Juni 2023.
Dia juga mengungkap kalau praktik sewa menyewa unit dilakukan dari mulut ke mulut. Sehingga, kata dia, tak banyak yang tahu. Tentang Khalidiyah yang menawarkan unitnya lewa media sosial TikTok, dia mengatakan, "Bodoh itu orang."
Seperti disebutkan Retno sebelumnya, upaya menyewakan unit hunian DP Nol adalah pelanggaran dan ada sanksi untuk penerima manfaat yang melakukannya. Larangan bahkan tercantum dalam perjanjian pembelian unit.
Retno mengatakan ada setidaknya tiga sanksi bertahap yang akan diterima pelaku. "Teguran dan peringatan tertulis, denda, penghentian fasilitas pembiayaan," kata Retno.
Pilihan Editor: Top 3 Metro Soal Al Zaytun, Panji Gumilang, dan Kota Depok