Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengatakan aturan pengalihan unit rumah DP Nol masih disusun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Targetnya akhir 2023 sudah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Mekanisme Pengalihan Hunian Terjangkau Milik/DP Nol Rupiah,” katanya kepada Tempo, Jumat, 30 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan baru ini dibuat usai beredar video di media sosial soal disewakannya rumah DP Nol sebagai kos-kosan dengan harga sewa Rp1 juta perbulan tanpa biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL).
Video tersebut diunggah pemilik akun Instagram @nafishalydia. "Kalian yang lagi cari kosan yang nyaman dan harganya murah, sini aku kasih tau rekomendasi kos murah di Jakarta Timur," demikian suara perempuan yang terdengar di video tersebut.
Dalam video terlihat fasilitas yang ditawarkan, yaitu kamar mandi dengan closet duduk, shower, keran air, serta ember. Kemudian kulkas dan kitchen set yang lengkap dengan kompor tanam. Ada juga satu kamar tidur, AC, kasur dan bantal dengan dipan multifungsi yang bisa digunakan untuk menyimpan pakaian.
Sementara itu, pada pemerintahan eks Gubernur Anies Baswedan, regulasi soal pemanfaatan rumah DP nol rupiah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam Pasal 16 ayat 1 tertera bahwa penerima manfaat (pemilik rumah DP nol) hanya bisa menyewakan dan atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain untuk pewarisan, sudah menghuni minimal lima tahun, dan pindah tempat tinggal keluar wilayah daerah.
Kemudian Pasal 16 ayat 2 menekankan pengalihan kepemilikan, kecuali untuk urusan warisan, wajib dilaksanakan lembaga yang ditunjuk atau dibentuk Pemerintah Daerah.
Menurut Retno, selama Lembaga tersebut belum terbentuk, maka sesuai Pergub 57 tahun 2022 tentang SOTK DPRKP, tugas memfasilitasi pengalihan hunian DP Nol Rupiah dilaksanakan oleh Unit Pengelola Dana Perumahan DPRKP DKI Jakarta.
Retno membenarkan adanya praktek sewa di hunian nol rupiah bahkan ada 50 pemilik unit Rumah DP Nol Rupiah di Menara Samawa Nuansa Pondok Kelapa, yang mengajukan penghentian KPR Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR). Pada saat ini DKI memiliki 4 lokasi hunian DP Nol Rupiah yang telah diserahterimakan.
“Hanya Menara Samawa Nuansa Pondok Kelapa yang terdapat sekitar 50 penerima manfaat dari 780 unit yang ada, yang telah mengajukan penghentian KPR FPPR kepada Bank DKI,” katanya, Senin, 26 Juni 2023.
Pilihan Editor: Sebagian Rumah DP Nol Warisan Anies Diduga Jadi Kos-kosan, Ini Kisaran Harga Sewanya