Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Viral Rumah DP Nol Disewakan, Pemprov DKI Belum Punya Aturan soal Pengalihan Unit

Pemprov DKI masih menggodok peraturan gubernur soal mekanisme pengalihan unit rumah DP Nol

1 Juli 2023 | 11.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta fraksi PSI August Hamonangan melakukan sidak Rusun Menara Samawa, Jakarta Timur. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengatakan aturan pengalihan unit rumah DP Nol masih disusun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Targetnya akhir 2023 sudah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Mekanisme Pengalihan Hunian Terjangkau Milik/DP Nol Rupiah,” katanya kepada Tempo, Jumat, 30 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan baru ini dibuat usai beredar video di media sosial soal disewakannya rumah DP Nol sebagai kos-kosan dengan harga sewa Rp1 juta perbulan tanpa biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Video tersebut diunggah pemilik akun Instagram @nafishalydia. "Kalian yang lagi cari kosan yang nyaman dan harganya murah, sini aku kasih tau rekomendasi kos murah di Jakarta Timur," demikian suara perempuan yang terdengar di video tersebut.

Dalam video terlihat fasilitas yang ditawarkan, yaitu kamar mandi dengan closet duduk, shower, keran air, serta ember. Kemudian kulkas dan kitchen set yang lengkap dengan kompor tanam. Ada juga satu kamar tidur, AC, kasur dan bantal dengan dipan multifungsi yang bisa digunakan untuk menyimpan pakaian.

Sementara itu, pada pemerintahan eks Gubernur Anies Baswedan, regulasi soal pemanfaatan rumah DP nol rupiah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam Pasal 16 ayat 1 tertera bahwa penerima manfaat (pemilik rumah DP nol) hanya bisa menyewakan dan atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain untuk pewarisan, sudah menghuni minimal lima tahun, dan pindah tempat tinggal keluar wilayah daerah.

Kemudian Pasal 16 ayat 2 menekankan pengalihan kepemilikan, kecuali untuk urusan warisan, wajib dilaksanakan lembaga yang ditunjuk atau dibentuk Pemerintah Daerah.

Menurut Retno, selama Lembaga tersebut belum terbentuk, maka sesuai Pergub 57 tahun 2022 tentang SOTK DPRKP, tugas memfasilitasi pengalihan hunian DP Nol Rupiah dilaksanakan oleh Unit Pengelola Dana Perumahan DPRKP DKI Jakarta.

Retno membenarkan adanya praktek sewa di hunian nol rupiah bahkan ada 50 pemilik unit Rumah DP Nol Rupiah di Menara Samawa Nuansa Pondok Kelapa, yang mengajukan penghentian KPR Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR). Pada saat ini DKI memiliki 4 lokasi hunian DP Nol Rupiah yang telah diserahterimakan.

“Hanya Menara Samawa Nuansa Pondok Kelapa yang terdapat sekitar 50 penerima manfaat dari 780 unit yang ada, yang telah mengajukan penghentian KPR FPPR kepada Bank DKI,” katanya, Senin, 26 Juni 2023.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus