Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan 19 tempat hiburan malam diterbitkan selama Ramadan karena melanggar peraturan administratif.
"Pelanggaran buka jam operasional," katanya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juni 2018.
Kepada para pelanggar, Yani Wahyu mengatakan telah memberi teguran tertulis. Setelah waktu yang telah ditetapkan, tempat hiburan itu dapat kembali beroperasi sesuai dengan izin usahanya.
Baca: Pemerintah DKI Jakarta Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, jam operasional tempat hiburan malam di Jakarta dibatasi. Surat itu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Berdasarkan surat edaran, tempat hiburan wajib tutup dalam tujuh hari yakni satu hari sebelum Bulan Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, hari pertama kedua Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri.
Baca: Kabupaten Tangerang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
"Tujuh hari itu wajib, tanpa terkecuali, semua hiburan malam tutup," kata Yani Wahyu.
Aturan itu, kata Yani Wahyu berlaku bagi bar di luar hotel, kelab malam, diskotek, tempat mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual untuk dewasa.
Walau begitu, kata Yani Wahyu, jam operasional tidak berlaku bagi hiburan malam yang melekat di hotel minimal bintang empat. Sementara untuk tempat karaoke tetap boleh beroperasi selama Ramadan dengan satu syarat. "Gak boleh jual alkohol," kata Yani Wahyu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini