Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta akan mengadakan seleksi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) alias PTPS gelombang kedua setelah sebelumnya dibuka pendaftaran pada 2-8 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seleksi ini akan dimulai pada 24 Januari hingga 7 Februari. Dalam rentang waktu itu, seleksi PTPS mencakup tes pemberkasan, wawancara, hingga pelantikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo telah merangkum persyaratan pendaftaran peserta seleksi PTPS Pemilu dengan mengacu pada unggahan akun Instagram @bawasluri yang telah dikonfirmasi Bawaslu DKI.
Berikut rinciannya.
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Syarat dokumen/berkas
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pas foto 4x6 sebanyak dua lembar.
4. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu.
Pengawas TPS atau PTPS adalah salah satu unsur dalam proses pemungutan suara saat pemilu. PTPS berperan sebagai petugas yang dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa mengawal pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS.