Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor akan menyegel lima pabrik lagi yang diduga membuang limbah dan mencemari Sungai Cileungsi hingga ke wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Senin lalu, empat pabrik di dua kecamatan telah disegel, yakni di Kecamatan Gunung Putri dan Klapanunggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada lima pabrik lagi yang akan kami segel sesuai dengan limpahan dari Dinas Lingkungan Hidup, lokasinya di Cileungsi,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Asep Agus, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep Agus menerangkan, penyegelan sementara tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi melakukan pembuangan limbahnya secara sembarangan. Namun dia tak bersedia menjelaskan nama pabrik-pabrik yang akan disegel dengan alasan masih menunggu perintah resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Kegiatan penyegelan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP dilakukan pada Senin lalu dengan menempelkan stiker bertulisan “Bangunan dan/atau kegiatan dalam bangunan ini dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten Bogor. Melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PPLH”.
Berdasarkan penelusuran Tempo, tiga dari empat pabrik yang telah disegel ternyata masih beroperasi normal. “Masih ada kalau aktivitas, hanya kemarin DLH minta agar limbahnya ditampung, tidak dibuang ke sungai,” kata petugas keamanan PT AIP, Agus, ketika ditemui Tempo kemarin.
AIP adalah pabrik garmen dan pencucian kain celana jins. Menurut Agus, pabrik tersebut baru beroperasi kurang-lebih dua tahun. Ketika Tempo meminta bertemu dengan manajemen, Agus mengatakan tidak ada seorang pun petinggi pabrik yang berada di kantor. “Hanya ada mandor, tidak ada bos.”
Di pabrik yang kedua, PT HTI, di Desa Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Tempo juga gagal menemui pengelola pabrik pembuat jari-jari roda kendaraan bermotor tersebut. Penjara menyatakan manajemen tak mau memberikan keterangan dan menyarankan agar mewawancarai pemerintah.
Namun petugas tersebut membenarkan soal kedatangan petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor yang didampingi oleh Satpol PP. “Yang saya dengar mereka hanya minta (bukti) izin UKL-UPL (izin analisis mengenai dampak lingkungan/amdal),” ujarnya. “Soal penyegelan, saya enggak tahu.”
Seperti di kedua pabrik sebelumnya, Tempo juga tak diberi kesempatan bertemu dengan manajemen PT Fots di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, untuk menanyakan perihal penyegelan. “(Petugas manajemen) yang kemarin ketemu sama DLH sedang keluar,” ucap seorang petugas satpam pabrik bernama Tonny.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Pandji Ksatryadji mengatakan sanksi penyegelan pabrik diberikan terkait dengan ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). “Penyegelan tersebut bisa dicabut setelah pabrik tersebut membuat IPAL yang sesuai dengan aturan,” kata Pandji. ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | JOBPIE SUGIHARTO
Pabrik Akhirnya Disegel
Empat pabrik di Kecamatan Klapanunggal dan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, yang diduga membuang limbah industri dan mencemari Sungai Cileungsi ditindak oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Tempat usaha itu pun disegel sementara sampai penanganan pelanggaran aturan selesai.
Berikut ini pabrik yang disegel gara-gara pencemaran:
PT Alfayed Indah Perkasa (AIP)
Garmen binatu/industri laundry yang terletak di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
PT HTI
Pabrik pembuatan jari-jari roda kendaraan di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
PT Fresh on Time Seafood (Fots)
Pabrik olahan makanan laut di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
PT MGP
Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo