Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Zamrowi telah mengizinkan pusat perbelanjaan Giant Margo City kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup karena karyawannya terpapar Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zamrowi mengatakan, Giant Margo City boleh beroperasi dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat baik terhadap pengunjung maupun karyawannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kini lebih tegas aja, lebih disiplin, baik kepada Margo City maupun Giant,” kata Zamrowi, Rabu 26 Agustus 2020.
Zamrowi mengatakan, disiplin protokol kesehatan yang diterapkan yakni mewajibkan seluruh karyawan dan tenant di Giant dan Margo City melakukan rapid test.
“Jika hasil rapid testnya nonreaktif baru boleh masuk,” kata Zamrowi.
Sementara untuk pengunjung, Zamrowi menekankan agar pengelola mal dapat lebih ketat dalam melakukan pengawasan.
“Kan masih suka lihat ada orang datang nggak pakai masker masuk, padahal obatnya masker aja kok dan jaga jarak, sekarang lebih tegas aja,” kata Zamrowi.
Selain itu, lanjut Zamrowi, pihak mal juga harus membatasi pengunjung mal tidak lebih dari 50 persen kapasitas pengunjung.
“Kalau lebih, yang mereka harus tutup dari tempat parkir. Ada countingnya di depan, kalo nggak salah 4000 an pada waktu yang sama, jika sudah segitu, tunggu ada yang keluar baru boleh masuk lagi,” kata Zamrowi.
Lebih jauh Zamrowi mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali jika kedapan terjadi hal serupa.
“Semuanya kami pantau karena tim keliling terus setiap hari. Bukan cuma Margo dan Giant. Semua mal kami pantau,” kata Zamrowi.
Diketahui sebelumnya, Giant Margo City melakukan penutupan sementara sejak 15 Agustus 2020 hingga 25 Agustus 2020, setelah 16 karyawannya dinyatakan positif Covid-19.
Akibat kejadian itu, Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menetapkan Giant Margo City sebagai klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
Kini pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Margonda Raya itu sudah diperbolehkan beroperasi normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah.