Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sertifikat Gratis Jokowi, Lurah Grogol Utara: Tak Ada Pungli

Lurah Grogol Utara Jumadi memastikan tak ada lagi pungutan liar atu pungli dalam program pemberian sertifikat gratis Jokowi.

12 Februari 2019 | 15.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga RT 01, RW 05, Grogol Utara, Jakarta Selatan, Joe Toan Toan, 69 tahun, menunjukkan tangkapan layar (screen shot) sertifikat tanahnya, Jumat 8 Februari 2019, yang saat ini masih ditahan oleh pokmas atau kelompok masyarakat. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Grogol Utara, Jumadi, memastikan tak ada lagi pungutan liar atu pungli dalam program pemberian sertifikat gratis yang dicanangkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pernyataan Jumadi menyusul pengembalian sejumlah uang pungutan oleh oknum yang mengaku pengurus rukun warga untuk mengurus sertifikat gratis Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya pastikan tidak ada pungutan. Kalau masyarakat memberi, itu ikhlas dan bukan diwajibkan," kata Jumadi kepada Tempo saat dihubungi pada Selasa, 12 Februari 2019.

Menurut Jumadi, pihak kelurahan tidak pernah mematok warga membayar uang lelah untuk mengurus sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia juga tidak membenarkan informasi yang beredar di masyarakat bahwa pungutan ini mencapai puluhan juta.

Duit puluhan juta rupiah itu, ujar Jumadi, bisa jadi hanya taksiran untuk pembayaran pajak eks tanah desa. Sebab, menurut dia, tanah sejumlah warga di Grogol Utara tergolong aset pemerintah daerah yang berstatus tanah eks desa.

"Kalau ada yang bilang bayar Rp 60 juta, itu mungkin perkiraan untuk pembayaran pajak," ucap Jumadi.

Presiden Jokowi didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  membagikan 5 ribu sertifikat untuk warga Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Oktober 2018.  

Seorang warga RT 05, RW 05, Grogol Utara, HG, 50 tahun, mengaku dimintai uang Rp 3 juta oleh seorang pengurus RW. Uang itu untuk pengurusan pendaftaran dokumen sertifikat tanah program PTSL.

Belum lunas dibayar, seorang pengurus lainnya menyebut HG harus membayar sampai Rp 60 juta, lantaran tanahnya berstatus eks desa. Tak serta-merta percaya, ia lantas menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah ihwal pembayaran itu. "Saya tunggu aturan resminya dari pemerintah saja,” ucapnya.

Jumadi mengatakan akan membuat surat keterangan tertulis kepada warga tentang pembayaran pajak sertifikat gratis Jokowi. Adapun pembayaran pajak eks tanah desa diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Tanah Eks Desa.

Dalam peraturan itu, termaktub bahwa warga harus membayar pajak sebesar 25 persen dikalikan harga tanah sesuai NJOP, dikali luas tanah masing-masing. Pajak bisa dibayar langsung melalui loket pelayanan terpadu satu pintu.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus