Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) membuka kemungkinan untuk memeriksa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel. Pemanggilan itu menyusul banyaknya aduan soal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tak kunjung selesai selama 4 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aduan yang diterima ini bukan hanya ada di satu wilayah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara saja. Namun dari data yang diterima Tempo, aduan soal ketidakpastian program yang digagas Presiden Jokowi ini juga terjadi di wilayah Kecamatan Serpong dan Kecamatan Ciputat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menyikapi hal ini Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Hasbullah menyatakan pihaknya masih meminta klarifikasi dari beberapa pihak.
Meski demikian kata Hasbullah, dalam perkara yang ditangani BPN Tangsel ini tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari BPN Tangsel.
"Semua kemungkinan bisa bang. Saya tanya temen temen Pidana Khusus ya bang (jumlah orang yang telah dimintai keterangan)," singkat Hasbullah saat dikonformasi TEMPO, Selasa 27 Juni 2023.
Meski demikian Hasbullah belum mau memberkan ihwal siapa saja yang telah dimintai klarifikasi dalam kasus ini.
Sementara itu Koordinator posko pengaduan PTSL Saiful Basri mengatakan pihaknya sudah menerima sebanyak 38 aduan dari sebelumnya 28.
"Tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi nantinya. Kami berharap pihak Kejari Tangsel juga bisa memanggil pihak BPN. karena memang kami menerima aduan jika ada dugaan oknum dari BPN juga bermain dalam kasus ini," kata Saiful Basri.
Menurut dia jika nantinya kasus ini tidak segera diselesaikan dirinya bersama warga Jelupang akan menggeruduk kantor BPN Tangsel.
"Kami akan datang kesana menyuarakan suara kami. Karena kemarin saat digelar mediasi mereka tidak datang," ujarnya.
Pria yang kerap disapa Marcel ini juga mendesak pihak BPN Tangsel segera membuka secara transparan soal pegawai yang diduga meminta sejumlah uang dalam pembuatan program gratis ini.
"Harus dibuka secara gamblang karena kan ini program gratis dari pemerintah, kenapa harus bayar? Jika memang terbukti oknum BPN Tangsel meminta sejumlah uang itu harus segera diberhentikan secara tidak hormat dan dipidanakan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Tangsel Shinta Purwitasari menegaskan dalam prosesnya pembuatan PTSL ini sudah dibiayai oleh negara.
"Jelas ini proram yang sudah dibiayai oleh negara. Jadi proram ini memang tidak dibolehkan jika ada pungutan biaya," ujarnya.
Shinta mengatakan jika pada program PTSL terdapat masyarakat yang belum menerima alas hak atas lahan mereka bisa dilakukan kroscek terlebih dahulu.
"Terkadang ada berkasnya yang kurang. Tapi kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk melakukan pengecekan," kata dia.