Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta melanjutkan gelar perkara lagu PAN (Partai Amanat Nasional) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Kamis, 5 Oktober 2023. Dalam agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari pihak terlapor hari ini, PAN kembali tak hadir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pihak terlapor hari ini tidak bisa hadir di persidangan. Seharusnya kan hari ini kita agendakan untuk pemeriksaan saksi dari terlapor," kata Ketua Majelis Benny Sabdo di Ruang Sidang Bawaslu DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai pengganti ketidakhadiran dalam sidang, Benny menjelaskan, partai pimpinan Zulkifli Hasan itu mengirim jawaban secara tertulis ke Bawaslu. "Ada surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, dikirimkan ke Bawaslu," ujarnya.
Lebih lanjut, Majelis turut membacakan surat yang dilayangkan oleh PAN DKI ke Bawaslu itu di muka persidangan. Benny mengungkapkan bahwa PAN DKI tidak menghadirkan saksi untuk diperiksa, tapi melampirkan tambahan alat bukti.
Dalam lampiran tambahan yang disampaikan oleh PAN, ada 11 alat bukti yang dicantumkan, di antaranya berbentuk dokumen seperti surat tugas PAN dan surat panggilan dari Bawaslu DKI. Selain itu, Benny juga menyampaikan bahwa ada alat bukti lain berupa lima video yang tersebar di kanal YouTube PAN TV, Tiktok Sahabat PAN, dan iklan televisi.
Tiga dari lima video itu tersebar di Tiktok dan terdiri dari deklarasi paguyuban petani Bantul, deklarasi millenial Surabaya, dan deklarasi bersama keluarga buruh Cilegon. Selebihnya, terdapat satu video blue squad version di PAN TV dan satu video iklan PAN di stasiun televisi Trans7.
Benny menegaskan bahwa alat bukti tambahan, khususnya video, yang diserahkan oleh PAN DKI nantinya akan diperiksa sebagai pertimbangan dalam memutuskan. Lebih lanjut, dia juga mengingatkan bahwa waktu pemeriksaan kasus ini terbatas hanya 14 hari kerja setelah perkara didaftarkan.
Selanjutnya, Bawaslu DKI akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB. Bawaslu DKI berharap, perkara ini dapat mencapai putusan paling lambat pada Kamis, 19 Oktober 2023.