Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan warga Tanah Merah kepada PT. Pertamina Patra Niaga ditunda. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut Pertamina Patra Niaga selaku tergugat mangkir dari persidangan soal kebakaran Depo Pertamina Plumpang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penundaan sidang karena tergugat belum hadir," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, kebakaran melanda Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat malam, 3 Maret 2023. Si jago merah menjalar hingga ke rumah warga Tanah Merah yang lokasinya berada persis di belakang depo. Per Maret 2023, BPBD DKI Jakarta mencatat 33 orang tewas.
Warga terdampak lantas menggugat Pertamina Patra Niaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023. Warga merasa tidak ada itikad baik dari Pertamina Patra Niaga untuk memberikan ganti rugi atas kebakaran tersebut. Dalam situs SIPP PN Jaksel tercatat total ada 43 penggugat.
Menurut Djumyanto, tergugat telah bersurat ke PN Jaksel soal ketidakhadirannya dalam sidang perdana hari ini. Surat permohonan penundaan sidang itu tertanggal 25 Oktober 2023.
Untuk itulah, sidang diagendakan kembali pada pekan depan. "Betul, tanggal 2 November," ucap Djuyamto.
Dari pantauan Tempo, warga Tanah Merah juga menggelar unjuk rasa di depan PN Jaksel hari ini. Mereka menuntut keadilan atas kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang merenggut korban jiwa dan luka itu.
"Kami hadir di PN Jaksel untuk menuntut keadilan bagi warga Tanah Merah," kata seorang orator di atas mobil komando.