Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lima orang saksi dihadirkan oleh pengacara enam aktivis Papua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2019. Mereka adalah Yumilda Kaciana, Norince Kogoya, Vonny Kogoya, Naliana Gwijangge, dan Falis Agaritma.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Naliana Gwijangge, saat bersaksi, mengungkap adanya ucapan seorang anggota polisi wanita yang mengandung unsur rasisme. Ucapan tersebut terlontar saat ia bersama Ariana Elopere dan Norince Kogoya diboyong ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Naliana bercerita, saat itu ia bersama Ariana dan Norince baru saja pulang belanja dari minimarket dekat asrama Nduga di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Mereka lantas didatangi oleh beberapa orang yang disebutnya anggota polisi menyamar menjadi wartawan.
“Mereka minta waktu untuk wawancara, kami tolak,” kata Naliana saat bersaksi.
Tak selang lama, Naliana mendengar teriakan yang menyebut kalau mereka pelaku dan supaya langsung ditangkap. Tanpa tahu konteks teriakan tersebut, Naliana berlari menuju asrama. Anggota polisi berpakaian preman mengejarnya lalu menunjukkan surat penangkapan.
Saat disuruh masuk mobil, Naliana meminta izin ganti pakaian lantaran ia memakai kaos tanpa lengan. Tapi ia malah diteriaki oleh seorang polwan. “Saya teriak ‘dalam nama Yesus, saya mau pakai baju fulu. Saya ini perempuan punya harga diri.’ Tapi polisi itu langsung tarik tangan saya dan bilang ‘kalian itu orang hutan dari sananya memang tidak tahu baju, sudah naik sana ke mobil,” ujarnya mengungkapkan.
Menurutnya, saat ditarik itu bajunya robek. Naliana mengatakan sakit hati atas perkataan tersebut. Ia bersama Ariana dan Norince lantas dibawa ke Polda Metro Jaya, lalu ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dari pemeriksaan, Naliana dan Norince dibebaskan, sementara Ariana Elopere ditahan.
Dalam kasus ini, kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Papua menduga ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap enam orang aktivis yang ditangkap oleh polisi pada 30 dan 31 Agustus lalu. Mereka adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere. Keenamnya ditangkap setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara pada Agustus lalu.