Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir, Marco Kusumawijaya mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan konsep penataan pulau reklamasi C, D, G, dan N versi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat pulau itu merupakan pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah selesai dibuat oleh tiga perusahaan pengembang.
"Belum tahu (konsepnya seperti apa). Kami masih menunggu kajian dampak lingkungan dalam tiga bulan ke depan," ujar Marco Kusumawijaya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 29 September 2018.
Marco mengatakan hasil kajian itu nantinya akan memberikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau yang sudah terlanjur ada. Jika hasil kajian belum ada, Marco mengatakan pihaknya tidak bisa berspekulasi soal penataan pulau reklamasi versi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sebelum ada hasil kajian, kami tidak bisa berspekulasi apapun," ujar Marco saat ditanya konsep fasilitas umum yang kiranya akan tersedia di pulau reklamasi yang sudah ada.
Sebelumnya pada Rabu, 26 September 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin terhadap 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Pencabutan itu setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau reklamasi tersebut. Hasilnya, Anies Baswedan mengatakan pembangunan pulau tak disertai pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Ketiga belas pulau itu yang dihentikan pembangunannya itu adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Agung Podomoro Land, dan lain-lain. Pencabutan dilakukan menggunakan keputusan gubernur dan surat pencabutan izin.
Sedangkan untuk empat pulau reklamasi yang sudah terbentuk, yakni C, D, G, N, Anies Baswedan mengatakan akan memanfaatkannya sesuai dengan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).