Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara Purwanto meminta para guru untuk tidak bersikap intoleran dan diskriminatif menyangkut Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagai ASN harus melayani tidak memandang Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA)," kata Purwanto menanggapi kasus intoleransi di SMAN 52 Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Purwanto menyatakan guru yang masih menonjolkan ARA berarti wawasannya masih sangat sempit. Oleh karena itu, kata dia, guru yang masih diskrimatif harus dibina secara tegas.
"Jadi saya bilang ke teman-teman, main yang jauh sedikit biar tahu perkembangan di luar. Ini (oknum ASN di sekolah tersebut) kelihatannya enggak (tahu perkembangan di luar)," kata Purwanto seperti dikutip dari Antara, Selasa, 18 Oktober 2022.
Pemilihan Ketua OSIS harus berdasar kompetensi
Purwanto juga meminta kepada SMAN 52 Jakarta dan sekolah lainnya agar dalam setiap kegiatan atau seprrti pemilihan Ketua OSIS hendaknya berdasarkan kompetensi calon yang bertarung dalam pemilihan tersebut dan bukan asal-usul seperti agama dan suku .
Purwanto ingin sekolah memberikan contoh kepada para siswanya tentang demokrasi yang baik adalah memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada calon yang memenuhi kompetensi untuk bisa mengkampanyekan dirinya agar terpilih sebagai pemimpin.
"Yang diajukan harus yang jelas kompetensinya. Karena sebelum pemilihan kan dia berorasi, semacam kampanye. Itu kan siswa yang lain kan bisa menakar kompetensi calon yang ada, jadi bukan dasarnya yang lain," kata Purwanto.
Purwanto mendapat informasi dari pengawas sekolah di Cilincing, Jakarta Utara tersebut, yang dulunya juga mantan guru sekolah itu bahwa tidak benar ada peristiwa 'kecolongan' terpilihnya Ketua OSIS di sekolah mereka yang harus berdasarkan agama.
"Saya sudah tanyakan kepada guru-guru lama tidak ada tradisi seperti itu. Informasi dari pengawas yang mantan guru, tradisi itu tidak ada. Jadi kembali lagi ini hanya (subjektif) pemahaman Wakil Kepala Sekolahnya," kata Purwanto.
Guru pelaku intoleransi dicopot dari jabatan wakil kepala sekolah
Purwanto menyatakan telah memberhentikan Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta karena melakukan tindakan intoleran terhadap muridnya.
Purwanto mengatakan Wakasek dan satu guru lainnya telah dipanggil dan diperiksa pada Senin, 17 Oktober lalu.
Kasus intoleran di SMAN 52 Jakarta ini terungkap setelah beredarnya rekaman Wakasek dan seorang guru lainnya, yang meminta salah satu calon Ketua OSIS di sekolah itu digugurkan karena beragama Kristen.
Dalam rekaman yang juga telah dibenarkan oleh kedua guru tersebut, keduanya mengaku khawatir jika ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim akan condong membuat program OSIS yang tidak pro Islam.
Akibtanya, PI calon Ketua OSOS non muslim itu tersingkir sebagai calon kandidat Ketua OSIS dan tidak memiliki kesempatan untuk bersaing secara sehat sebagai salah satu Ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta.
Kedua guru telah diperiksa dan di-BAP
Purwanto mengatakan pemeriksaan kedua guru itu telah dimasukkan dalam dalam Berkas Acara Pemeriksaan. Setiap orang dibuat BAP berbeda. Selanjutnya, BAP yang disertai dengan nota dinas akan dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Setelah BAP, Purwanto juga mengeluarkan surat pemberhentian sementara dari jabatan Wakil Kepala Sekolah kepada guru yang diduga mengkondisikan pemilihan Ketua OSIS di SMAN yang berada di Cilincing, Jakarta Utara itu.
Tujuannya, kata Purwanto, mempermudah proses-proses penanganan kasus intoleransi di sekolah tersebut.