Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Syahrul Yasin Limpo Banggakan Surya Paloh di Sidang Pleidoi, Jaksa KPK: Agak Laen

Jaksa KPK menyebut ucapan terima kasih Syahrul Yasin Limpo kepada Surya Paloh ibarat menjilat ludah sendiri.

9 Juli 2024 | 04.30 WIB

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Meyer Simanjuntak menyebut ucapan terima kasih bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ibarat menjilat ludah sendiri. Pernyataan tersebut diungkap Meyer saat membacakan materi replik sidang korupsi Syahrul Yasin di Kementerian Pertanian Kementan) pada Senin, 8 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Bak menjilat ludah sendiri, dalam nota pleidoi terdakwa justru berterima kasih memuji dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meyer merasa aneh atas sikap SYL terhadap Surya Paloh di nota pembelaan atau pleidoinya. "Agak laen juga ini memang tapi begitulah faktanya," ujarnya.

Dalam sidang pleidoi pekan lalu, SYL menyampaikan pujian dan doa kepada Surya Paloh. Dia menyatakan rasa bangganya kepada Surya Paloh selaku pimpinan Partai NasDem yang telah memberikan kepercayaan politik dan persahabatan. "Dengan perannya konsisten selalu memberi arahan dalam membangun komitmen kebangsaan dan memberi kesempatan kepada saya menduduki jabatan Menteri Pertanian," kata dia pada Jumat lalu.

Atas kepercayaan politik yang diberikan Paloh, dia merasa mendapat kesempatan untuk berbakti bagi nusa dan bangsa melalui pengabdiannya di Kementerian Pertanian. "Seraya berharap, Bang Surya Paloh tetap dirahmati Allah SWT dan tetap tegar mencurahkan perhatiannya untuk kemajuan bangsa dan kejayaan Partai NasDem," ucap Syahrul Yasin Limpo.

Keadaan apa pun, SYL mengklaim selalu berdoa agar Surya Paloh tetap sebagai abang yang sangat dikenal, baik pemikiran, ucapan dan sikap kenegarawanannya. Ia juga menyebut Surya Paloh suka mengayomi dan memihak pada kebenaran.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus